SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Aksi pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal PT Unggul Lestari, Kecamatan Telaga Antang, Kotawaringin Timur berhasil digagalkan.
Seorang pemuda berinisial S (20) diamankan setelah diduga mencuri puluhan janjang sawit milik perusahaan.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, kasus tersebut terungkap di Blok L61 Divisi I PT. Unggul Lestari, Desa Tumbang Boloi.
Baca Juga: Orang Tua Wajib Tahu! Disdik Palangka Raya Perkenalkan Platform SPMB Online Terbaru
Peristiwa bermula saat petugas keamanan perusahaan melakukan patroli pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, sekuriti menemukan tiga tumpukan buah sawit yang disembunyikan dan ditutupi pelepah sawit.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan dan petugas melakukan pengintaian di lokasi. Keesokan harinya, security kembali memantau area tersebut dan mendapati aktivitas pemanenan sawit yang diduga dilakukan pelaku.
Saat penyisiran dilakukan, petugas menemukan satu tumpukan sawit di parit pembatas kebun perusahaan dan kebun masyarakat. Setelah dihitung, terdapat 42 janjang sawit dengan berat total 710 kilogram.
Baca Juga: Infrastruktur Jadi Prioritas, Gubernur Kalteng Minta Bupati dan Wali Kota Fokus Benahi Jalan
Tak lama kemudian, petugas mendatangi sebuah pondok yang berada tak jauh dari lokasi. Di tempat itu, S berhasil diamankan. Saat diperiksa, pemuda tersebut mengakui telah memanen dan mengambil buah sawit milik perusahaan tanpa izin.
"Pelaku mengakui telah mengambil dan memanen buah sawit milik perusahaan," ujar Edy.
Akibat kejadian itu, PT. Unggul Lestari mengalami kerugian sebesar Rp2.480.030. Pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Antang Kalang untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Lewat Agenda Ngopi Bareng Warga, Polsek Bukit Batu Serap Aspirasi dan Jaga Kamtibmas
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Pasal 476 KUHP tentang pencurian.
"Kami akan menindak tegas setiap pelaku pencurian yang merugikan masyarakat maupun perusahaan sesuai hukum yang berlaku," tegas Edy. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor