Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Edarkan Sabu, Pemuda Palangka Terancam Penjara Seumur Hidup

Dodi Abdul Qadir • Senin, 8 Juni 2026 | 07:45 WIB
DIAMANKAN: Frandy Aris (31) Warga Jalan Yusuf Arimatea itu terancam pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
DIAMANKAN: Frandy Aris (31) Warga Jalan Yusuf Arimatea itu terancam pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Seorang pemuda berusia 31 tahun di Kota Palangka Raya harus berhadapan dengan ancaman hukuman berat setelah ditangkap polisi karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

Dari rumah tersangka, petugas menemukan 22 paket sabu yang diduga siap edar beserta uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil transaksi narkoba.

Frandy Aris (31), warga Jalan Yusuf Arimatea, diamankan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya saat berada di kediamannya pada Jumat (5/6/2026).

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Kapolresta Palangka Raya melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, laporan warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas tersangka.

"Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di rumahnya," ujarnya, Minggu (7/6/2026).

Saat penggerebekan berlangsung, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan puluhan paket yang diduga berisi sabu.

"Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika," katanya.

Sebanyak 22 paket sabu dengan berat kotor sekitar 6,92 gram berhasil diamankan. Satu paket ditemukan di atas kursi, sedangkan 21 paket lainnya disembunyikan di bawah kasur milik tersangka.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran sabu, antara lain satu pak plastik klip, satu sendok sabu, satu unit telepon genggam merek Vivo Y20 warna biru, serta uang tunai sebesar Rp2,6 juta.

Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, Frandy mengakui keterlibatannya dalam peredaran gelap narkotika. Kepada penyidik, ia berdalih menjalankan bisnis haram tersebut karena alasan ekonomi dan tergiur keuntungan instan yang diperoleh dari penjualan sabu.

Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.

"Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku serta mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas," tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Frandy dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (daq/sla)

 

 

 

 

Editor : Slamet Harmoko
#PALANGKA RAYA #sabu #kalteng #narkoba #penjara