SAMPIT,radarsampit.jawapos.com-Tiga pria pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini tak menyadari calon pembeli yang mereka layani adalah polisi yang sedang menyamar.
Akibatnya, transaksi sabu seberat 50 gram senilai Rp57 juta yang telah disiapkan berakhir dengan penangkapan dan membawa mereka ke kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Sampit.
Ketiga terdakwa yakni Bahriyanto alias Ari, Ni’mat alias Mat, dan Muhridin alias Idin. Perkara tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (4/6).
"Para terdakwa diduga telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim, Fransiskus Leonardo, Galang Nugrahaning, dan Qemal Chandra saat membacakan surat dakwaan.
Dalam dakwaan dijelaskan, kasus itu bermula pada 27 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB ketika Bahriyanto menerima telepon dari seseorang yang ingin membeli sabu seberat 50 gram. Orang tersebut ternyata merupakan petugas yang melakukan operasi penyamaran (undercover buy).
Baca Juga: Nekat Simpan Sabu Titipan Bandar Buron, Warga Sampit Berakhir di Kursi Terdakwa
Mendapat pesanan itu, Bahriyanto kemudian menghubungi seorang pria bernama Nadi yang disebut sebagai pemasok sabu dan hingga kini masih buron. Permintaan tersebut disetujui dengan harga awal Rp58 juta.
Sore harinya, Bahriyanto bertemu dua calon pembeli di salah satu hotel di Jalan MT Haryono Sampit. Setelah proses tawar-menawar, harga disepakati menjadi Rp57 juta. Untuk meyakinkan pembeli, Bahriyanto menghubungi Ni’mat yang bertugas mengambil sekaligus menyerahkan barang.
Pertemuan kemudian berlanjut di tempat pencucian motor milik Ni’mat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Menurut jaksa, Ni’mat selanjutnya mendapat arahan dari Nadi untuk mengambil sabu yang disimpan di sekitar jembatan dekat area pemakaman belakang Lapas Sampit. Barang tersebut disembunyikan di dalam pipa dan terdiri dari tujuh paket.
"Dari tujuh paket tersebut terdapat satu paket besar sesuai pesanan 50 gram, dua paket kecil yang telah diberi tanda, dan empat paket kecil yang disebut sebagai upah bagi para terdakwa," ungkap JPU.
Setelah mengambil barang, Ni’mat mengajak Muhridin menuju lokasi transaksi. Dalam perjalanan, Ni’mat memperlihatkan seluruh paket sabu yang baru diambil. Bahkan sebagian kecil isi paket besar sempat diambil dan dibungkus menggunakan tisu untuk digunakan setelah transaksi selesai.
Sesampainya di tempat pencucian motor, satu paket besar diserahkan kepada Bahriyanto untuk diberikan kepada pembeli. Sementara satu paket kecil lainnya diserahkan kepada Muhridin.
Tak lama kemudian, calon pembeli datang ke lokasi. Saat Bahriyanto hendak menyerahkan paket sabu tersebut, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah yang telah melakukan pengawasan langsung bergerak melakukan penyergapan.
"Transaksi tersebut berhasil diungkap melalui operasi undercover buy hingga para terdakwa diamankan saat hendak menyerahkan sabu kepada pembeli," kata jaksa.
Dari penangkapan itu, petugas menyita satu paket besar sabu dari Bahriyanto, lima paket kecil dari Ni’mat, serta satu paket kecil dari Muhridin. Polisi juga mengamankan dua telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
Berdasarkan hasil penimbangan, total barang bukti yang disita memiliki berat bersih sekitar 50,40 gram. Hasil pengujian laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung methamphetamine yang termasuk Narkotika Golongan I.
"Para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dan bukan pihak yang berhak menawarkan, menjual maupun menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut," tegas JPU.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat karena diduga terlibat dalam permufakatan jahat peredaran narkotika dengan barang bukti melebihi 5 gram.(ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama