SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Sebuah portal besi milik Koperasi Pamalian Bauntung di areal PT WYKI, Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dilaporkan mengalami pengrusakan. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (2/6/2026) lalu sekitar pukul 11.30 WIB.
Syahminin melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian. Sementara korban dalam perkara ini adalah Koperasi Pamalian Bauntung dan pelaku masih dalam penyelidikan (lidik) aparat Kepolisian.
Baca Juga: Ngamuk Bawa Mandau, Pemuda Bacok Ibu dan Anak di Palangka Raya
Berdasarkan keterangan saksi Juhriadi, dirinya menerima telepon dari Herdi dan sejumlah rekannya yang meminta agar portal di lokasi dibukakan. Namun, saksi mengaku tidak memegang kunci portal tersebut.
Saat mendatangi lokasi, saksi mendapati portal yang terbuat dari besi sudah dalam kondisi rusak. Pada saat bersamaan, pelapor juga berada di lokasi dan melihat kondisi portal yang telah mengalami kerusakan.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Blok J 11/12 Afdeling V Estate Tehang, PT Wanayasa Kahuripan Indonesia (WYKI), Desa Patai, Kecamatan Cempaga.
Polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi dan saat ini masih melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku serta motif pengrusakan tersebut.
Baca Juga: Bilal FC dan MHU FC Menang Telak di HNR CUP II 2026
Kasus ini diselidiki dengan dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana yang berlaku. (*)
Editor : Farid Mahliyannor