Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Keciduk Simpan Sabu, Pemuda Baamang Sampit Diborgol Polisi

Fahry Ilhami Samosir • Jumat, 5 Juni 2026 | 20:27 WIB
TEK BERKUTIK: Pelaku DM (22) diamankan bersama barang bukti narkoba di kantor polisi. FOTO: POLRES KOTIM/RADAR SAMPIT
TEK BERKUTIK: Pelaku DM (22) diamankan bersama barang bukti narkoba di kantor polisi. FOTO: POLRES KOTIM/RADAR SAMPIT

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Seorang pemuda berinisial DM (22) tak berkutik saat diringkus anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Warga Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Sampit ini diduga menyimpan narkotika jenis sabu yang siap diedarkan.

DM ditangkap di rumahnya di Jalan Usman Harun Gang Mujahidin, RT 004 RW 002, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Selasa (2/6/2026) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut pelaku kerap membawa dan diduga mengedarkan sabu.

Baca Juga: Pikap Oleng Tabrak Pemotor, Dua Orang Tewas. Sopir Sempat Kabur sebelum Menyerahkan Diri

“Mendapat laporan tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terlapor di kediamannya,” kata Edy, Jumat (5/6/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 paket sabu yang disembunyikan di dalam tas berwarna cokelat yang diletakkan di dalam lemari rumah pelaku.

Dari hasil penimbangan, total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat kotor 4,60 gram. Di hadapan penyidik, DM mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.

Baca Juga: Sempat Bikin Heboh Warga Sampit, Oknum Pegawai KUA Terduga Penyekap Gadis Kini Jalani Pemeriksaan Polisi

Tanpa perlawanan, pelaku bersama seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Edy menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Kotim dalam memburu dan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga: Tabrak Dua Remaja, Sopir Dituntut 2 Tahun Penjara

Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan pelaku. (sir/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#polres kotim #sabu #narkoba #pengedar #penangkapan