NANGA BULIK,radarsampit.jawapos.com- Terdakwa Ariel Bin Jumaking dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, akibat kelalaiannya dalam mengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas fatal hingga mengakibatkan dua orang meninggal dunia.Hal tersebut dikonfirmasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Jovanka Aini Azhar, kepada wartawan pada Kamis (4/6/2026).
"Tragedi maut ini bermula pada Selasa, 20 Januari 2026. Terdakwa Ariel bersama saksi Rangga Putra melakukan perjalanan dari Kota Sampit menuju Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menggunakan mobil Daihatsu Granmax bernomor polisi KT 8132 WB," ungkap JPU.
Di wilayah Kecamatan Pangkalan Lada, saksi Rangga yang awalnya mengemudi meminta terdakwa menggantikannya karena merasa kurang enak badan, lalu saksi langsung tertidur. Terdakwa kemudian melanjutkan perjalanan mengambil alih kemudi.
Baca Juga: Tabrakan Dua Mobil di Nanga Bulik, Satu Tewas
"Sekira pukul 19.30 WIB, saat melintasi Jalan Trans Kalimantan Desa Kudangan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, terdakwa memacu kendaraan dengan kecepatan kurang lebih 80 km/jam. Dari arah berlawanan, muncul sepeda motor Honda Revo FIT bernomor polisi E 6693 YBI yang dikendarai oleh Alfonso Ecce (15) membonceng Jimi Ardiansah (19)," lanjut JPU.
Melihat motor korban masuk ke jalur kanan pada jarak sekitar 10 meter, terdakwa berniat menghindar dengan menyalakan lampu sein ke kanan dan berpindah lajur. Namun, karena jarak yang sudah terlalu dekat, pengereman sejauh 4 meter tidak mampu menghindari tabrakan adu banteng (depan dengan depan) yang sangat keras.
"Akibat benturan keras tersebut, kedua pengendara sepeda motor meninggal dunia akibat luka berat yang dialami Jimi Ardiansah (19) Dinyatakan langsung meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 19.30 WIB dengan kondisi henti napas dan henti jantung berdasarkan hasil visum Puskesmas Delang," jelasnya.
Sementara itu, Alfonso Ecce (15) Mengalami luka robek multipel di sekujur tubuh, memar gelap di sekitar mata (racoon eyes), serta patah pada kedua pergelangan tangan. Korban mengembuskan napas terakhirnya dalam perjalanan menuju RSUD Gusti Abdul Gani.
Atas kelalaian fatal tersebut, JPU menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 474 Ayat (3) KUHP atau Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(mex/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama