NANGA BULIK, Radarsampit.jawapos.com – Kasus pembunuhan terhadap Hetty Noviani (28), janda muda yang ditemukan tewas di Nanga Bulik pada Januari 2026, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kamis (4/6/2026).
Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Firmansyah membacakan dakwaan terhadap terdakwa Arif Prasetiyo Bin Suharso yang merupakan pacar korban.
Baca Juga: Cegah Narkoba dan Judi Online, Polisi Antang Kalang Jalani Tes Urine
Terdakwa didakwa dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jaksa juga menyertakan dakwaan subsidair Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dan lebih subsidair Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Menurut dakwaan, peristiwa itu bermula saat korban menagih janji terdakwa yang akan membelikan gelang dan sepeda. Keduanya kemudian bertemu dan terlibat pertengkaran yang berujung tragis di kawasan Jalan Maskaya Pangaruh, Gang Bakti III, Kelurahan Nanga Bulik, pada 23 Januari 2026.
Baca Juga: IRT di Sampit Dibegal, Uang Rp 1 Juta Raib
Jaksa mengungkapkan, terdakwa diduga mencekik korban hingga meninggal dunia, lalu menyembunyikan jasadnya di sebuah parit yang ditumbuhi alang-alang. Setelah itu, terdakwa diduga mengambil telepon genggam, dompet, dan sepeda motor milik korban.
Tak hanya itu, terdakwa juga disebut berupaya menghilangkan jejak dengan berpura-pura ikut mencari korban, menggunakan ponsel korban untuk mengirim pesan seolah-olah masih hidup, serta menggadaikan sepeda motor dan menjual telepon genggam korban. Uang hasil penjualan dan penggadaian tersebut diduga digunakan untuk bermain judi online.
Baca Juga: Pemerintah Kota Palangka Raya Diminta Serius Jalankan Komitmen Pembangunan
Jasad korban akhirnya ditemukan warga pada 25 Januari 2026. Hasil visum menemukan adanya luka akibat kekerasan tumpul dan bekas cekikan pada leher korban.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. (mex/fm)
Editor : Farid Mahliyannor