SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Keputusan menerima titipan sabu dari seorang bandar narkoba yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) berujung petaka bagi Agus Triyono alias Tri bin Tolan.
Warga Sampit itu kini harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sampit setelah ditangkap dengan barang bukti sabu puluhan gram di rumahnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiskus Leonardo mengungkapkan, terdakwa menerima titipan delapan paket sabu dengan berat sekitar 40 gram dari seseorang bernama Riski yang hingga kini masih buron.
Baca Juga: Niat Hati Jadi TKI, Tetapi Malah Dikontrak Klub Sepak Bola Polandia
Dalam dakwaan disebutkan, pada 5 Maret 2026 Riski menghubungi terdakwa melalui aplikasi WhatsApp dan memberitahukan akan menitipkan sabu di rumahnya. Permintaan tersebut disetujui oleh terdakwa.
Beberapa jam kemudian, seorang suruhan Riski datang menggunakan sepeda motor dan melemparkan sebuah kotak kaleng berisi delapan paket sabu ke depan rumah terdakwa di Perumahan Grand Pelita Tahap II, Kelurahan Mentawa Baru Hilir. Barang haram itu kemudian diambil dan disimpan di dalam lemari kamar.
“Terdakwa menerima titipan delapan paket sabu dari DPO Riski dan sempat mengantarkan sebagian barang tersebut atas perintah yang bersangkutan,” ungkap Fransiskus dalam persidangan, Selasa (2/6/2026).
Baca Juga: Polisi Sita Kapal Tanker Solar Subsidi Ilegal Tujuan Pulang Pisau Kalteng
Tak hanya menyimpan, Agus juga diduga turut membantu peredaran narkotika tersebut. Pada 7 Maret 2026, ia diperintahkan mengantarkan satu paket sabu seberat sekitar lima gram ke kawasan Jalan Jaya Wijaya II. Setelah menjalankan tugas tersebut, terdakwa menerima imbalan sebesar Rp1 juta yang ditransfer melalui BRILink.
Kasus ini terbongkar sehari kemudian saat anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur mendatangi rumah terdakwa. Saat itu, Agus diduga sedang mengonsumsi sabu.
Panik melihat kedatangan petugas, ia sempat membuang satu paket sabu ke semak-semak di samping rumahnya. Namun upaya itu tidak berhasil menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: Beragam Kegiatan Meriahkan HUT Gunung Mas
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket sabu dengan berat bersih total 31,76 gram. Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.
Selain itu, hasil tes urine menunjukkan terdakwa positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Atas perbuatannya, Agus didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga tanpa hak menerima, menyimpan, menjadi perantara, serta menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor