SUKAMARA, Radarsampit.jawapos.com - Kepolisian Resor (Polres) Sukamara mengungkap empat kasus yakni pencurian buah kelapa sawit di wilayah perusahaan, pencurian aset perusahaan dan pencurian kendaraan bermotor.
Kasus yang diungkap yang pertama terjadi di area PT Kalimantan Sawit Kusuma, tepatnya di Blok SF 33 Divisi 14 Sarang Estate, Desa Petarikan, Kecamatan Sukamara.
Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku melakukan pencurian secara bersama-sama pada 3 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: KAPOLRES KOTIM: Narkoba jadi Pemiicu Maraknya Pencurian Sawit
Kasus kedua terjadi di area PT Sungai Rangit, tepatnya di Blok G12499 Divisi 4 Telaga Bintang Estate, Desa Pudu Rundun, Kecamatan Sukamara. Berdasarkan hasil penyidikan, pencurian dilakukan pada 1 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasus ketiga dugaan pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan kerugian bagi PT Tanjung Selaka Resources. Dalam kasus tersebut, empat orang tersangka berhasil diamankan setelah diduga terlibat dalam pencurian sejumlah aset perusahaan dengan total kerugian mencapai Rp900 juta lebih.
Baca Juga: 14 WBP Beragama BuddhaTerima Remisi Khusus Waisak di Kalteng
Kasus keempat adalah pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Balai Riam. Seorang pria berinisial M (34) diamankan setelah terbukti mencuri sepeda motor milik warga yang terparkir di area Kantor Koperasi Sumber Makmur, Desa Sekuningan Baru.
Kapolres Sukamara, AKBP Abdian Berkat Ndraha mengatakan berdasarkan hasil pengungkapan sejumlah kasus yang ditangani, tidak sedikit pelaku pencurian TBS sawit merupakan orang yang pernah bekerja atau memiliki pengetahuan mengenai kondisi kebun dan operasional perusahaan sehingga mengetahui titik-titik yang dianggap rawan pengawasan.
Baca Juga: Judi Online Picu Kriminalitas, Masyarakat Kalteng Harus Waspada
Abdian menegaskan bawah pihaknya selalu mengingatkan perusahaan agar melakukan pengecekan dan pendataan karyawan secara berkala, termasuk terhadap tenaga kerja yang sudah tidak lagi bekerja di perusahaan.
“Dari beberapa kasus yang kami tangani, pelaku umumnya mengetahui kondisi lapangan karena pernah bekerja atau memiliki akses terhadap informasi di lingkungan perusahaan," kata Abdian.
Baca Juga: Bupati Ajak Warga Kotim Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Selain meningkatkan patroli dan pengawasan di area kebun, perusahaan juga diminta untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi tindak pidana agar dapat ditindaklanjuti secepat mungkin oleh pihak kepolisian.
"Upaya pencegahan harus dilakukan bersama-sama. Dengan pengawasan yang lebih baik dan koordinasi yang intensif, kami berharap kasus pencurian dapat diminimalisir," tukas Kapolres Sukamara. (fzr/fm)
Editor : Farid Mahliyannor