KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com – Polres Gunung Mas menangkap seorang pelaku pencurian buah kelapa sawit berinisial MJ, warga Desa Tangki Dahuyan, Kecamatan Manuhing. Pelaku diduga mencuri buah sawit di Jalan Kebun Blok M-12 Divisi IV Estate Manuhing milik PT Agro Lestari Sentosa (ALS), Kecamatan Manuhing.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Wakapolres Kompol Indras Purwoko, Sabtu (30/5), mengatakan pelaku telah diamankan dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Kasus ini terungkap setelah seorang karyawan PT ALS bernama Mulyadi mendapat instruksi dari manajer perusahaan untuk melakukan pengecekan di Blok N-11 pada Jumat (27/3). Saat tiba di lokasi, sejumlah karyawan telah mengamankan satu unit mobil pikap hitam bernomor polisi KH 8022 HB yang bermuatan buah kelapa sawit yang diduga hasil curian. Namun, MJ berhasil melarikan diri sebelum petugas dan pihak keamanan setempat tiba di lokasi.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penelusuran jejak, kendaraan yang digunakan pelaku diketahui amblas akibat kelebihan muatan buah sawit yang diduga dicuri dari tempat pengumpulan hasil (TPH) Blok M-12 milik PT ALS.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua lembar nota penjualan, dua alat pertanian berupa tojok sawit, satu unit mobil pikap, serta uang tunai Rp4.544.000 yang diduga merupakan hasil penjualan buah sawit curian.
Sementara itu, sepanjang Januari hingga Mei 2026, Polres Gunung Mas berhasil mengungkap lima kasus kejahatan jalanan yang terdiri atas dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan tiga kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Dari dua kasus curas yang ditangani, seluruhnya telah dinyatakan selesai dan masuk tahap dua. Adapun dari tiga kasus curat, dua kasus telah selesai tahap dua, sedangkan satu kasus masih dalam proses penelitian oleh jaksa penuntut umum pada tahap satu.
“Kami akan selalu memberikan rasa aman kepada masyarakat. Penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan merupakan prioritas kami demi melindungi hak-hak masyarakat dan menjaga wilayah tetap kondusif,” ujar Indras. (arm/yit)
Editor : Heru Prayitno