Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Digerebek Saat Hendak Kabur Lewat Jendela, Dua Pengedar Sabu di MetroTV Sampit Akhirnya Tertangkap

Slamet Harmoko • Minggu, 31 Mei 2026 | 15:00 WIB
Dua pemuda berinisial AR (20) dan MR (21) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 18,2 gram dari sebuah rumah di kawasan Jalan Metro TV RT 048/RW 004, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sabtu (30/5/2026).
Dua pemuda berinisial AR (20) dan MR (21) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 18,2 gram dari sebuah rumah di kawasan Jalan Metro TV RT 048/RW 004, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sabtu (30/5/2026).

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Sampit.

Dua pemuda berinisial AR (20) dan MR (21) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 18,2 gram dari sebuah rumah di kawasan Jalan Metro TV RT 048/RW 004, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sabtu (30/5/2026).

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah milik MR sering dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di sekitar lokasi.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko mengatakan, saat petugas mendatangi rumah tersebut, kedua terduga pelaku berusaha melarikan diri melalui jendela kamar depan.

“Namun upaya tersebut berhasil digagalkan anggota yang telah bersiaga di sekitar lokasi,” ujar Edy.

Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan Ketua RT serta warga setempat, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sebuah tas selempang hitam yang berada di atas kasur kamar depan.

Di dalam tas tersebut ditemukan enam paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip aluminium. Total berat kotor barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 18,2 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AR dan MR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

AKP Edy Wiyoko menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Kotawaringin Timur.

“Barang bukti sabu seberat 18,2 gram ini berpotensi merusak banyak generasi muda. Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” tegasnya.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba dan penyelamatan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kedua tersangka. (*)

 
 
Editor : Slamet Harmoko
#sampit #metro tv #sabu #narkoba