Polsek Pahandut Tangkap Maling Motor, Beraksi di 19 TKP
Dodi Abdul Qadir• Sabtu, 30 Mei 2026 | 07:55 WIB
DIAMANKAN: Polsek Pahandut menetapkan dua pria sebagai tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kota Palangka Raya. (Polsek Pahandut/Radar Sampit)
PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Polsek Pahandut menetapkan dua pria sebagai tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kota Palangka Raya.
Kedua pelaku diketahui merupakan spesialis curanmor lintas daerah dengan total aksi di 19 tempat kejadian perkara (TKP).
Kedua tersangka masing-masing berinisial RA, 25, warga Kabupaten Gunung Mas, dan RDA, 28, warga Wonogiri, Jawa Tengah.
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto,mengatakan penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Ditreskrimum Polda Kalteng, Resmob Polresta Palangka Raya, dan Polsek Pahandut.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pencurian sepeda motor di salah satu wisma di Kelurahan Palangka pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Dalam kejadian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha MX-King tahun 2024 dengan total kerugian mencapai Rp 29.925.000.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, kedua pelaku berhasil diamankan,” ujar Iyudi, Jumat (29/5/2026).
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit kunci motor Yamaha MX-King, STNK dan BPKB asli kendaraan korban Yamaha warna merah tahun 2024, serta satu unit telepon genggam Vivo Y21.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui telah beraksi di 19 TKP berbeda di wilayah Kota Palangka Raya. Sepeda motor hasil curian kemudian dijual dengan harga Rp 5 juta dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Pama Polri ini menambahkan, selain itu, tersangka RDA juga diketahui terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Barito Utara dan saat ini masih menjalani proses hukum atas perkara tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g KUHP.
Kapolsek menegaskan pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun keterlibatan pelaku lainnya.
“Pengembangan dari pengungkapan ini akan tetap dilakukan oleh Polsek Pahandut,” tegas Iyudi.(daq)