SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Persidangan kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti sabu seberat 49,03 gram di Pengadilan Negeri Sampit mengungkap fakta baru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Restyana Widianingsih, menyebut adanya keterlibatan pihak lain berinisial Ani yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Nama Ani mencuat saat JPU membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa, yakni Yanto bin Matdehri dan Ermayati alias Mama Rio. Keduanya didakwa atas permufakatan jahat dalam peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu.
Baca Juga: Kotak Amal Masjid Digondol Maling. Barang Bukti Ditemukan Kosong di Jamban Sungai Arut
Kronologi Operasi Penyamaran
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah terkait aktivitas peredaran sabu di wilayah Kotawaringin Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan operasi penyamaran (undercover buy).
"Petugas memesan sabu sebanyak setengah ons dengan nilai transaksi Rp47 juta," ujar Restyana saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.
Transaksi disepakati dilakukan di Jalan Manggis 5, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Saat terdakwa Yanto tiba di lokasi untuk menyerahkan barang pesanan, petugas langsung melakukan penangkapan. Dari tangan Yanto, polisi menyita satu paket sabu dengan berat bersih 49,03 gram.
Rantai Distribusi dan Upah
Hasil pengembangan di lapangan membawa petugas kepada terdakwa Ermayati, yang diduga kuat sebagai pemasok sabu kepada Yanto. Dalam pemeriksaan, Ermayati mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari Ani.
Fakta persidangan mengungkap adanya skema pengupahan dalam rantai distribusi ini yakni, Ermayati dijanjikan imbalan Rp1.000.000 oleh Ani jika transaksi berhasil, Yanto juga dijanjikan keuntungan sebesar Rp2.000.000 sebagai upah menjual barang kepada pembeli.
Baca Juga: Resin Lem Milik Yayasan Ditilap, Tiga Pekerja Ditangkap Polisi
Ancaman Hukuman Berat
Berdasarkan hasil uji laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya, kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamin.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat barang bukti yang disita melebihi ambang batas 5 gram, kedua terdakwa terancam hukuman maksimal, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan kembali pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi guna mendalami peran masing-masing terdakwa serta mengejar keberadaan sosok Ani yang masih buron. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor