NANGA BULIK, Radarsampit.jawapos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Salis Ma’sum menuntut Hadi Muryadi bin Bibit Sutejo dengan pidana penjara selama tujuh bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Selasa (26/5/2026).
Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa juga meminta masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan serta terdakwa tetap ditahan.
Kasus bermula saat terdakwa dalam perjalanan dari Palangka Raya menuju Kalimantan Barat. Dalam perjalanan, terdakwa beberapa kali singgah untuk beristirahat di masjid.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual. Kiai Pimpinan Ponpes Terancam 12 Tahun Penjara
Pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, terdakwa tiba di Mushola Nurul Jannah, Desa Purwareja, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau. Di lokasi tersebut, terdakwa melihat sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam bernomor polisi KH 4217 RG milik saksi Suratno terparkir dengan kondisi kunci masih menempel.
Saat jamaah melaksanakan salat magrib dan suasana sekitar sepi, terdakwa kemudian membawa kabur motor tersebut tanpa izin pemilik.
“Ketika para jamaah sedang melaksanakan salat magrib dan suasana sekitar sepi, terdakwa mengambil sepeda motor tersebut,” ujar JPU dalam persidangan.
Baca Juga: KAPOLRES KOTIM: Waspada! Penjahat Mengintai
Usai kejadian, terdakwa sempat mencoba menjual motor hasil curian seharga Rp1,5 juta di perjalanan menuju Kalimantan Barat, namun tidak laku.
Sementara itu, korban baru mengetahui motornya hilang sekitar pukul 18.20 WIB usai salat. Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sematu Jaya sekitar pukul 21.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Lamandau berkoordinasi dengan Polsek Delang untuk melakukan pencegatan. Sekitar satu jam kemudian, pelaku berhasil diamankan saat melintas di depan Mako Polsek Delang.
Baca Juga: Pemkab Gunung Mas Rampungkan Penyusunan Site Plan Balai Benih Ikan Gohong Rawai
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. (mex/fm)
Editor : Farid Mahliyannor