SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Seorang pria asal Pontianak, Kalimantan Barat, berinisial H (52) harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat hampir 1 ons di wilayah Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Pelaku diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kotim bersama anggota Polsek Parenggean pada Senin (18/5/2026) lalu saat berada di dalam sebuah mobil hitam bernomor polisi KB 1533 QW di Jalan Poros Parenggean–Sangai, Desa Sari Harapan.
Baca Juga: Pengancaman Sambil Acungkan Sajam, Yadi Disidang Pengadilan
Kasatresnarkoba Polres Kotim, AKP Suharman, mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan warga yang curiga melihat kendaraan tersebut terparkir cukup lama dengan gerak-gerik mencurigakan dari dua orang di dalamnya.
“Warga melihat kendaraan itu berhenti cukup lama dan mencurigakan, kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti anggota di lapangan,” ujarnya, Selasa (26/5/2026).
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu bungkus kertas putih yang disembunyikan di dashboard depan sebelah kiri mobil. Setelah dibuka, bungkusan tersebut ternyata berisi satu paket sabu dalam plastik klip.
Baca Juga: Sukamara Bangun Kinerja Berbasis Inovasi
“Barang bukti ditemukan di dashboard mobil dan tersangka mengakui sabu tersebut miliknya,” katanya.
Polisi menduga kasus ini berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba lintas provinsi karena pelaku diketahui berasal dari Kalimantan Barat. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pengiriman barang haram tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna membantu pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kotim,” imbaunya. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor