SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Terdakwa Hairil Yadi menjalani sidang dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam dalam insiden di area PT Baratama Putra Perkasa (BPP), Kabupaten Seruyan.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Zein mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Senin, 27 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Km 58 Distrik Samuda, Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir.
Menurut jaksa, keributan bermula saat terdakwa bersama kelompoknya mendatangi area perusahaan untuk membangun portal dan menuntut ganti rugi lahan yang mereka klaim sebagai milik kelompoknya.
Baca Juga: Sukamara Bangun Kinerja Berbasis Inovasi
Namun setibanya di lokasi, akses masuk perusahaan telah dijaga petugas keamanan dan karyawan. Adu mulut pun tak terhindarkan hingga situasi berubah tegang.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa sempat meminta parang kepada rekannya lalu mencabut senjata tersebut dan menebaskannya ke arah pagar pembatas di sekitar portal perusahaan.
“Anggota keamanan dan aparat kepolisian telah mengimbau agar terdakwa tidak bertindak anarkis, namun situasi justru semakin memanas,” ujar Ahmad Zein saat membacakan dakwaan.
Tak berhenti di situ, terdakwa juga diduga mengeluarkan ancaman kepada pihak perusahaan sambil mencabut sebilah pisau belati dari pinggangnya dan mengacungkannya ke arah korban.
Meski telah diperingatkan aparat kepolisian dan petugas keamanan yang berada di lokasi, terdakwa disebut tetap menunjukkan sikap agresif sebelum akhirnya meninggalkan tempat kejadian.
Beberapa saat kemudian, terdakwa kembali mendatangi portal perusahaan sambil membawa sebuah karung misterius dan meletakkannya di area portal. Saat ditegur pihak perusahaan, terdakwa diduga kembali melontarkan ancaman sebelum pergi meninggalkan lokasi.
Baca Juga: Lomba Menulis Surat untuk Bupati Jadi Ruang Literasi Pelajar Kotim
Akibat kejadian itu, korban mengaku merasa takut dan tidak aman saat menjalankan aktivitas pengawasan di lingkungan perusahaan.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pengancaman dengan kekerasan.
Saat ini perkara tersebut masih bergulir dan menjalani proses persidangan lanjutan. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor