GROBOGAN, radarsampit.jawapos.com - Pecatan Polisi asal Palangka Raya jadi bulan-bulanan warga setelah tertangkap melakukan penipuam dalam transaksi jual beli mobil menggunakan bukti transfer palsu di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Aksi penipuan tersebut terjadi pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku ditangkap dan sempat mendapat bogem mentah warga yang tersulut emosi karena aksi penipuan tersebut pada, Sabtu (23/5/2026).
Baca Juga: Tak Ada Ampun, Polresta Palangka Raya Pecat Anggotanya yang Tak Disiplin Bertugas
Kronologi kejadian itu bermula saat korban Mulyono (40), warga Kelurahan Grobogan berniat menjual mobil Daihatsu Xenia tahun 2014 bernomor polisi K 1687DP melalui akun Facebook pribadinya seharga Rp89 juta.
Kemudian pada Jumat sekitar pukul 14.30 WIB, korban menerima Whatsapp dari pelaku yang mengaku tertarik dan meminta dijemput di kawasan Bundaran Getasrejo untuk proses transaksi jual beli.
Saat itu pelaku mengaku bernama Ahmad, warga Mranggen, Kabupaten Demak. Setelah itu korban mengajak pelaku ke rumahnya di belakang Mapolsek Grobogan.
Setelah nego harga, akhirnya disepakati kendaraan tersebut dibeli Rp82,5 juta. Pelaku kemudian mengatakan membayar melalui transfer. Guna memastikan, pelaku mengirim bukti transfer lewat Whatsapp.
Baca Juga: Tanpa Ampun! Kena Pelanggaran Berat, Bripka JDW Anggota Polres Kobar Dipecat
Selanjutnya korban berniat mengecek saldo di ATM Bank BRI Unit Grobogan Jalan Puger Grobogan guna memastikan uang transferan dari pelaku telah masuk ke rekeningnya untuk pembayaran mobil.
Saat itu pelaku menawarkan diri untuk menyetir sekaligus melakukan test drive.
Tanpa curiga, korban mengiyakan, bahkan sempat menaruh BPKB asli kendaraan di dalam dashboard mobil.
Sesampainya di lokasi, korban turun ke ruang ATM sementara pelaku menunggu di dalam mobil dengan mesin yang masih menyala.
Setelah dicek, ternyata uang yang dijanjikan pelaku tidak masuk ke rekening korban. Saat korban keluar dari ruang ATM, mobil beserta pelaku sudah tidak berada di lokasi.
Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Grobogan.
Kapolsek Grobogan, AKP Sunarto, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tersebut.
“Korban melapor terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus jual beli kendaraan melalui media sosial,” ujar AKP Sunarto, Sabtu (23/5/2026) dikutip dari inews.id
Baca Juga: Kisah Perselingkuhan di Pembuang Hulu, Ada Jerit Ampun yang Menghentikan Ajal
Atas laporan tersebut Polsek Grobogan bersama Resmob Polres Grobogan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Diduga pelaku tak mengetahui medan, sehingga menemui jalan buntu.
Kemudian mobil tersebut ditinggalkan oleh pelaku di tepi hutan di Desa Kemadohbatur, Kecamatan Tawangharjo. Anggota Polsek Grobogan dan Resmob Polres Grobogan bersama warga mengejar pelaku dalam hutan.
Proses pengejaran oleh petugas bersama warga dalam hutan pada Jumat malam akhirnya membuahkan hasil, hingga akhirnya pelaku diringkus petugas pada Sabtu (23/5/2026) dini hari.
Pelaku bernama Wahyu Jaya Kusuma (27), dari hasil pemeriksaan ternyata pecatan anggota polri di Polresta Palangka Raya pada tahun 2024 lalu.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Grobogan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya aksi serupa yang dilakukan pelaku di wilayah lain. (*)
Editor : Slamet Harmoko