Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Hakim Pangkas Hukuman Sindikat Narkoba Lintas Provinsi

Rado. • Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:04 WIB
TERDAKWA: Para terdakwa peredaran narkoba jenis sabu usai menjalani sidang di PN Sampit, Kamis (21/5/2026). (Rado/Radar Sampit)
TERDAKWA: Para terdakwa peredaran narkoba jenis sabu usai menjalani sidang di PN Sampit, Kamis (21/5/2026). (Rado/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Putusan majelis hakim dalam perkara narkotika lintas provinsi yang menyeret tiga terdakwa pengangkut sabu dari Pontianak menuju Sampit memantik sorotan.

Meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman berat hingga 14–15 tahun penjara, majelis hakim justru membebaskan seluruh terdakwa dari dakwaan primer dan menjatuhkan putusan lebih ringan melalui dakwaan subsidair.

Ketiga terdakwa yakni Gagah Pujianur, Noorhuda Ajirahman, dan Deny Kurniawan sebelumnya ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah saat membawa paket narkotika dari Pontianak, Kalimantan Barat menuju Sampit. Dari pengungkapan itu, petugas menyita 394,95 gram sabu serta puluhan butir ekstasi.

Untuk terdakwa Gagah Pujianur, majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara, jauh lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman 14 tahun penjara, ditambah denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan.

“Menyatakan terdakwa Gagah Pujianur, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun,”  kata Majelis Hakim yang diketuai  Wasis Priyanto, Kamis (21/5/2026).

Hakim menyebut bahwa dakwaan primair penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Oleh karena itu, terdakwa mendapat diskon hukuman dan dibebaskan dari dakwaan primair penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa Gagah Pujianur, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair penuntut umum,” jelasnya.

Sementara Noorhuda Ajirahman, yang sebelumnya dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, juga lolos dari dakwaan primer. Hakim hanya menyatakan Noorhuda terbukti dalam dakwaan subsidair terkait permufakatan jahat menguasai narkotika.

Nasib serupa dialami Deny Kurniawan. Jaksa sempat menuntut Deny dengan hukuman lebih berat, yakni 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Namun, hakim membebaskan Deny dari dakwaan primer dan hanya menyatakan bersalah dalam dakwaan subsidair. Perbedaan mencolok antara tuntutan jaksa dan putusan hakim membuat perkara ini menjadi perhatian.

Sebab, seluruh terdakwa yang awalnya dijerat dakwaan berat terkait peredaran narkotika lintas provinsi, justru lolos dari dakwaan primer meski barang bukti yang diamankan mencapai hampir 400 gram sabu.

Kasus ini bermula pada 7 Oktober 2025, ketika petugas BNNP Kalimantan Tengah mengamankan seorang bernama Zepri di wilayah Sebabi, Kotawaringin Timur.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengetahui paket narkotika dibawa menggunakan mobil Honda Brio merah oleh Gagah, Noorhuda dan Deny.

Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga kawasan perkebunan sawit PT Agro Indomas di Kabupaten Seruyan.

Ketiga terdakwa sempat melarikan diri dan menyembunyikan paket narkotika di semak-semak sebelum akhirnya ditangkap.

Dari pengungkapan itu, petugas menemukan lima paket sabu seberat 394,95 gram, serta pil ekstasi berbagai jenis yang berdasarkan hasil laboratorium positif mengandung metamfetamina dan MDMA, termasuk narkotika golongan I.

Fakta persidangan juga mengungkap para terdakwa dijanjikan bayaran mulai Rp1 juta hingga Rp20 juta untuk membawa barang haram tersebut dari Pontianak menuju Sampit.

Sementara JPU menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum lanjutan terhadap putusan majelis hakim. (ang/sla)

 

 

 

Editor : Slamet Harmoko
#sampit #kotim #sabu #hakim #narkoba