KUALA KAPUAS, radarsampit.jawapos.com – Seorang pria berinisial S (47) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Lawang Kajang, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya pada Rabu (20/5) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Pelaku S ditangkap petugas pada Rabu sekitar pukul 20.00 WIB di kediamannya,” ujar Budi Utomo, Jumat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut rumah terduga pelaku kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Kapuas langsung melakukan penyelidikan setelah menerbitkan laporan informasi dan surat perintah penyelidikan.
Tim yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas juga menghadirkan Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan rumah pelaku.
Dari hasil penggeledahan di dalam kamar rumah terduga pelaku, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 3,34 gram.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, alat bantu, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp1.850.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Petugas turut mengamankan barang bukti tambahan berupa rokok, wadah, plastik, dan dompet yang ditemukan di lokasi penggeledahan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman. (ant)
Editor : Slamet Harmoko