SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Lima karung berondolan kelapa sawit dengan nilai kerugian perusahaan sekitar Rp695 ribu menyeret Achmad Rahma Dani alias Dani ke ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sampit. Pemuda tersebut didakwa atas dugaan pencurian berondolan sawit milik PT Sarana Prima Multi Niaga (SPMN) di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotim, Galang Nugrahaning, menyebutkan Dani tidak beraksi seorang diri. Ia diduga bersekongkol dengan rekannya berinisial Undul yang hingga kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Terdakwa mendatangi rumah rekannya di Desa Pelantaran dan mengajak mengambil berondolan sawit milik perusahaan untuk dijual, dengan rencana hasil dibagi rata.
Sekitar pukul 17.00 WIB, keduanya tiba di Blok A 19/20 Estate Sarana 2 PT SPMN di Desa Bajarau, Kecamatan Parenggean. Di lokasi, keduanya mengambil tumpukan berondolan hasil panen dan memasukkannya ke dalam lima karung.
Karung berisi berondolan tersebut kemudian disembunyikan di pinggir jalan kebun dan rencananya akan diambil kembali pada malam hari.
Namun rencana itu gagal setelah petugas keamanan perusahaan yang sedang patroli menemukan barang tersebut dan melakukan pengintaian. Sekitar pukul 21.50 WIB, saat keduanya kembali untuk mengambil karung, petugas langsung melakukan penyergapan.
Baca Juga: Mobil Pikap dan Warung Sayur di Pundu Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp210 Juta
Dani berhasil diamankan, sementara rekannya melarikan diri dan kini berstatus DPO.
Dari hasil penimbangan perusahaan, total berondolan sawit yang diambil mencapai 200 kilogram dengan nilai kerugian ditaksir sebesar Rp695.298.
Jaksa menegaskan, perbuatan tersebut dilakukan untuk mencari keuntungan pribadi tanpa izin dari pihak perusahaan. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto ketentuan pidana lainnya yang berlaku. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor