SAMPIT,radarsampit.jawapos.com- Perjalanan dua pria dari Sampit ke Pontianak, Kalimantan Barat, untuk membeli narkoba berujung di meja hijau. Ferry Gunawan dan Abdul Hakim kini duduk sebagai terdakwa kasus peredaran sabu dan ekstasi, setelah ditangkap aparat Ditresnarkoba Polda Kalteng saat hendak mengantar pesanan barang haram itu kepada pemakainya di Sampit.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Dyah Ayu Purwati, dalam persidangan 12 Mei 2026 lalu, mengungkap bahwa jaringan peredaran narkoba itu bermula ketika Ferry berangkat dari Sampit menuju Pontianak pada 27 Januari 2026. Ia rela melintas perbatasan Kalteng-Kalbar untuk membeli sabu dari seseorang bernama Abi yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam dakwaan disebutkan, Ferry menyerahkan uang Rp40 juta kepada Abi untuk membeli 10 paket sabu dengan berat sekitar 50 gram. Harga sabu disepakati Rp800 ribu per gram. Ferry juga membeli 11 butir pil ekstasi dengan total Rp3,85 juta.
Usai mendapatkan barang haram tersebut, Ferry kembali ke Sampit. Sesampainya di kota ini, sebagian sabu langsung dijual kepada seseorang bernama Samsir. Mereka bertemu di sekitar sebuah SPBU Jalan Jenderal Sudirman, kilometer 3 Sampit.
Tak berhenti di situ, Ferry kemudian menghubungi Abdul Hakim untuk mencarikan pembeli lain. Abdul Hakim lalu memberitahu ada pemesan empat paket sabu dengan berat sekitar 20 gram yang akan diantar ke Desa Sebabi.
Sebelum mengantar pesanan, keduanya sempat mengonsumsi sabu bersama di rumah Abdul Hakim di Jalan Iskandar 29 Sampit. Dalam dakwaan disebutkan, Abdul Hakim dijanjikan upah berupa sebagian sabu dan uang Rp300 ribu per paket jika barang berhasil terjual.
Baca Juga: Sudah Dua Kali Residivis Kasus Narkoba. Aparat Didorong Telusuri TPPU Bandar Sabu Asal Samuda
Jaksa juga mengungkap keuntungan yang diperkirakan diperoleh Ferry jika seluruh sabu dan ekstasi itu berhasil terjual, yakni mencapai sekitar Rp20 juta.
“Saat keduanya berangkat menuju Desa Sebabi menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna silver, aparat Ditresnarkoba Polda Kalteng yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat langsung melakukan penyelidikan,” ungkap jaksa.
Kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB, polisi menghentikan mobil yang ditumpangi kedua terdakwa di SPBU Jalan Jenderal Sudirman KM 18, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sembilan paket sabu seberat 44,05 gram di kantong celana Ferry.
Selain itu, ditemukan pula 11 butir pil ekstasi berbagai warna yang disimpan di dalam kotak rokok, alat isap sabu, hingga telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika. Sedangkan dari Abdul Hakim, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di casing telepon seluler.
Sementara itu tambah Jaksa, hasil pemeriksaan laboratorium forensik memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina dan MDMA yang termasuk narkotika golongan I.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait permufakatan jahat peredaran narkotika golongan I.(ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama