Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Tiga Pemain Sabu dari Desa Derangga Dibekuk bersama Puluhan Paket Siap Edar

M. Rifani Dewantara • Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:55 WIB
Tiga orang yang diamankan Polres Seruyan beserta sejumlah barang bukti peredaran narkoba jenis sabu, hasil operasi di Desa Derangga, Kecamatan Hanau, baru-baru ini.(istimewa/Polres Seruyan)
Tiga orang yang diamankan Polres Seruyan beserta sejumlah barang bukti peredaran narkoba jenis sabu, hasil operasi di Desa Derangga, Kecamatan Hanau, baru-baru ini.(istimewa/Polres Seruyan)

KUALA PEMBUANG,radarsampitjawapos.com- Polres Seruyan kembali ungkap 3 pria yang diduga kuat terlibat jaringan pengedar sabu dan diringkus personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan dalam operasi di Jalan Agung, Desa Derangga, Kecamatan Hanau, Kamis (14/5).

Dari operasi tersebut, polisi menyita 24 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 7,81 gram, uang tunai Rp 6,4 juta yang diduga hasil transaksi, hingga alat pendukung peredaran narkoba seperti timbangan digital dan plastik klip kosong.

Kapolres Seruyan melalui Kasatresnarkoba Iptu Dwi Triyanto mengungkapkan, pengungkapan kasus bermula dari laporan warga, terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di Desa Derangga.

“Informasi kami terima sekitar pukul 08.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 14.30 WIB tim berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku,” katanya.

Adapun tiga  pria yang diamankan masing-masing berinisial MS alias MN (42), KA alias EZ (38), dan RS alias RN (35).

Penggeledahan terhadap ketiga pria itu dilakukan secara prosedural dengan menghadirkan Ketua RT setempat dan seorang warga sebagai saksi. Petugas kemudian menemukan barang bukti di sejumlah lokasi berbeda, mulai dari badan pelaku, kamar, hingga tas yang dibawa.

Baca Juga: Perempuan Muda di Cempaga Hulu Diciduk Polisi, 41 Paket Sabu jadi Barang Bukti

Dari tangan MS alias MN, polisi menemukan 21 paket sabu yang disimpan di dalam dompet dan kotak kecil, satu timbangan digital, plastik klip kosong, uang tunai Rp 2,3 juta, serta 1 unit telepon genggam.

Sementara dari KA alias EZ ditemukan uang tunai Rp500 ribu dan sebuah handphone.Sedangkan dari tas milik RS alias RN, polisi menyita 3 paket sabu, alat konsumsi yang terbuat dari sedotan, uang tunai Rp 3,6 juta, serta 1 unit handphone.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi 24 paket sabu, tiga unit telepon genggam merek OPPO, ZTE, dan Samsung, timbangan digital, serta perlengkapan pengemasan narkotika.

Kasi Humas Polres Seruyan Aipda Ronny S mengatakan, ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Seruyan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan peredaran dan permufakatan jahat narkotika,” tegasnya.

Penangkapan ini menambah daftar kasus narkoba yang berhasil diungkap sepanjang Mei 2026. Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Seruyan juga meringkus 2 terduga pelaku di kawasan KM 107 Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, dengan barang bukti 8 paket sabu. (rdw/gus)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#Kecamatan Hanau #polres seruyan #paket sabu siap edar #diringkus #peredaran narkoba