NANGA BULIK, Radarsampit.jawapos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herman Peta Permadi menuntut empat terdakwa kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan).
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Lamandau dalam sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.
Keempat terdakwa yakni Nur Cholis, Emanuel Risky, Pius Luren Kwuta, dan Yuliansyah, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta secara tidak sah memanen atau memungut hasil perkebunan.
Baca Juga: Harga Eceran Pertamax Dipatok Demi Stabilitas Pasar
“Menuntut hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama 1 tahun 6 bulan, dikurangkan seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan para terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU dalam persidangan.
Perkara ini bermula pada Rabu malam, 11 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, terdakwa Nur Cholis mengaku membutuhkan uang untuk dikirim kepada istrinya. Mendengar hal tersebut, Emanuel Risky kemudian mengajak Nur Cholis dan Pius Luren Kwuta untuk mengambil dan menjual buah kelapa sawit milik Satriyo Priambodo di Desa Bunut, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
Baca Juga: Jembatan Jelai Terhubung, Akses Jalan Masih Sulit. Sungai Kerukan Jadi Jalur Warga Sukamara
Rencana tersebut kemudian melibatkan Yuliansyah yang diminta membantu mengangkut hasil curian menggunakan mobil pikap Suzuki Carry warna putih tanpa nomor polisi, dengan imbalan Rp1 juta.
Pada Kamis dini hari, 12 Februari 2026 sekitar pukul 04.57 WIB, para terdakwa mulai memanen dan memungut TBS di sejumlah Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) milik korban. Dengan menggunakan dua buah tojok, mereka memindahkan tandan sawit ke bak mobil pikap secara bergantian dan berpindah dari satu titik ke titik lainnya.
Baca Juga: Tiang Baleho Bahayakan Pengguna Jalan di Pangkalan Bun
Dari aksi tersebut, terkumpul 260 janjang TBS kelapa sawit dengan berat mencapai 2.338 kilogram. Seluruh hasil curian kemudian dibawa menggunakan kendaraan pikap yang telah disiapkan sebelumnya.
Aksi itu dilakukan tanpa izin dan sepengetahuan pemilik kebun, Satriyo Priambodo, yang memiliki lahan berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) setelah membeli lahan dari Fajar Pramusidhi Yasin pada 2022.
Baca Juga: Vertigo Tak Sembuh, Mundur dari Pelatnas PBSI
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7.667.565. Perkara ini kini masih menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik. (mex/fm)
Editor : Farid Mahliyannor