JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri, Syekh Ahmad Al Misry, diduga berupaya melepas kewarganegaraan Indonesia demi mempertahankan status sebagai warga negara Mesir untuk menghindari proses hukum di Indonesia.
Informasi tersebut diungkap Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko, usai berkoordinasi dengan otoritas Mesir terkait keberadaan tersangka.
“Bahwa SAM masih berada di Mesir. Hingga hari ini pihak otoritas Mesir belum memberikan jawaban secara resmi tentang permintaan kami untuk mengakomodir pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujar Untung, Kamis (14/5).
Menurut Untung, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kairo telah menginformasikan adanya upaya pelepasan status kewarganegaraan Indonesia oleh Syekh Ahmad.
“Secara resmi KBRI Kairo telah berkomunikasi dengan saya tentang upaya pelepasan kewarganegaraan Indonesia dari SAM,” katanya.
Polri menduga langkah tersebut dilakukan agar Syekh Ahmad memperoleh perlindungan penuh sebagai warga negara Mesir dan mempersulit proses penegakan hukum oleh aparat Indonesia.
Untung menjelaskan, kondisi itu berpotensi menyulitkan pengajuan Red Notice Interpol karena proses tersebut sebelumnya diajukan berdasarkan status Syekh Ahmad sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
“Tentunya akan menyulitkan kami karena pengajuan Interpol Red Notice terhadap yang bersangkutan masih status WNI,” ujarnya.
Sementara itu, Polri juga membantah kabar yang sempat beredar bahwa Syekh Ahmad telah dibawa pulang ke Indonesia. Berdasarkan hasil komunikasi dengan otoritas Mesir, tersangka disebut masih berada di negara tersebut dan terus berpindah tempat.
Menurut Untung, aparat Mesir saat ini masih berupaya melacak lokasi pasti keberadaan Syekh Ahmad.
“Jawaban hanya diberikan melalui telepon bahwa mereka saat ini tengah mencari posisi pasti yang bersangkutan berada di provinsi mana,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Ricky Purnama, memastikan pengajuan red notice terhadap Syekh Ahmad masih terus diproses.
“Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol,” ujarnya.
Ricky menjelaskan, status kewarganegaraan Indonesia Syekh Ahmad telah tervalidasi melalui jalur naturalisasi karena menikah dengan perempuan Indonesia. Namun, status kewarganegaraan Mesir milik tersangka masih dalam proses verifikasi.
Kasus ini menjadi perhatian karena Syekh Ahmad diduga menyembunyikan status kewarganegaraan gandanya dari pemerintah Indonesia selama proses naturalisasi berlangsung. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko