Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Sidang Sabu 9,3 Kg di PN Sampit Berlanjut, Tujuh Terdakwa Terancam Hukuman Berat

Slamet Harmoko • Kamis, 14 Mei 2026 | 19:56 WIB

 

Ilustrasi persidangan dua terdakwa kasus peredaran narkoba di PN Nanga Bulik, baru-baru ini. (gemini)
Ilustrasi persidangan dua terdakwa kasus peredaran narkoba di PN Nanga Bulik, baru-baru ini. (gemini)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Pengadilan Negeri Sampit kembali menggelar sidang lanjutan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 9,3 kilogram, Rabu (13/5/2026). Perkara besar hasil pengungkapan BNNP Kalimantan Tengah itu menyeret tujuh terdakwa yang diduga tergabung dalam sindikat narkoba antarprovinsi.

Dua terdakwa, yakni Rodi Franko alias Rudi Mandor dan Ari Wibowo alias Ari, menjalani persidangan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Sampit dengan majelis hakim dipimpin Joshua Agustha.

Sidang kali ini beragenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum kedua terdakwa.

“Agenda sidang adalah tanggapan penuntut umum atas keberatan eksepsi yang diajukan penasihat hukum,” kata Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, Kariswan Pratama Jaya.

Menurut Kariswan, setelah mendengarkan tanggapan jaksa, persidangan akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim untuk menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak.

Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Rodi Franko alias Rudi Mandor, Ari Wibowo alias Ari, Diwan, Agus Sofi alias Sopi, Nur Ulfa Azzahra alias Cece, Hengky, dan Reno Robert Rayen alias Reno.

BNNP Kalteng menyebut para terdakwa memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkoba lintas provinsi tersebut, mulai dari bandar, perantara, penerima pesanan, hingga kurir.

Berdasarkan hasil penyidikan, Diwan yang disebut sebagai bandar besar asal Pontianak diduga mengirim paket sabu seberat 9,3 kilogram melalui kurir Hengky dan Reno untuk diserahkan kepada Agus Sopi dan Cece di Sampit.

Sebagian barang haram itu juga disebut diperintahkan untuk dibagikan kepada Rudi Franko.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sampit, sidang lanjutan terdakwa Diwan, Agus Sopi, dan Cece dijadwalkan berlangsung pada 21 Mei 2026.

Selain perkara sabu 9,3 kilogram, PN Sampit juga tengah menyidangkan kasus narkotika lain dengan barang bukti 400 gram sabu atas terdakwa Zepri Bin Busri yang kini memasuki tahap pemeriksaan terdakwa.

Sementara itu, Humas PN Kelas IB Sampit, Herdian Eka Petrivianto, membenarkan sidang perkara narkoba tersebut telah digelar dan masih berada pada tahap pemeriksaan awal.

“Benar, memang sidang perkara dimaksud sudah digelar,” ujarnya.

Ia menegaskan seluruh proses persidangan terbuka untuk umum dan masyarakat maupun awak media dipersilakan mengikuti jalannya sidang selama mematuhi aturan pengadilan.

“Silakan datang melihat atau meliput proses sidang, asal tertib dan mengikuti aturan pengadilan,” katanya. (*)

Editor : Slamet Harmoko
#sidang #sampit #kotim #sabu #narkoba