SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) terus mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat melalui layanan darurat Polisi 110 yang dapat diakses selama 24 jam penuh.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat dengan cepat menyampaikan pengaduan maupun meminta bantuan Kepolisian dalam situasi darurat tanpa dipungut biaya alias gratis.
Layanan Polisi 110 disebut siap siaga selama 24 jam dengan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat yang masuk ke sistem.
Baca Juga: Bus Pelajar Pedalaman Jadi Perhatian, DPRD Kotim Ingatkan Soal Keselamatan
Selain itu, masyarakat juga diimbau memanfaatkan aplikasi Polri Super Apps Presisi yang menyediakan berbagai layanan Kepolisian dalam satu genggaman. Aplikasi tersebut memuat layanan pembuatan SIM, perpanjangan STNK, SKCK, pengaduan online, hingga informasi Kamtibmas.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko mengatakan, layanan Polisi 110 merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan cepat, mudah, dan responsif kepada masyarakat.
Baca Juga: Polisi Sita Lahan Sawit Seluas 4,5 Hektare Di Areal Kebun PTPN IV Regional V
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Polisi 110 apabila membutuhkan bantuan Kepolisian ataupun ingin melaporkan suatu kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Edy, Selasa (12/5/2026).
Ia menegaskan, seluruh laporan yang masuk akan segera diteruskan kepada petugas di lapangan untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga: Tak Hanya Pelaku dan Penonton Balap Liar juga Terancam Kurungan, Polisi Siapkan Sanksi Tegas
"Layanan ini aktif 24 jam dan gratis. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkannya dengan bijak sehingga setiap informasi yang diterima bisa segera ditangani petugas," tambahnya.
Polres Kotim juga mengajak masyarakat agar bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif khususnya di wilayah Kabupaten Kotim, Sampit. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor