Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Awal Mei 2026, Polres Kotim Bongkar Dua Kasus Narkoba

Fahry Ilhami Samosir • Senin, 11 Mei 2026 | 20:21 WIB
narkoba
narkoba

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika pada awal Mei 2026.

Dari dua pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan total berat 15,76 gram.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial KM (34) dan PA (31). Pelaku KM diamankan di Jalan Tjilik Riwut, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim, pada Jumat (8/5/2026) lalu.

Baca Juga: Curi Baterai Tower Telkomsel, Tiga Sekawan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sementara itu, PA ditangkap di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, pada Senin (4/5/2026).

Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Suherman mengatakan, pengungkapan dua kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.

"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Kepolisian dengan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kotim," ujarnya.

Baca Juga: Super Air Jet Masuk Sampit, DPRD Kotim Sambut Positif

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Menurutnya, narkoba menjadi ancaman serius yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan masyarakat.

"Kami akan terus memerangi narkoba sampai ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kotim," tegasnya. (sir/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#pengungkapan #polres kotim #sabu #narkoba