Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Curi Baterai Tower Telkomsel, Tiga Sekawan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Ria Mekar Anggreany • Senin, 11 Mei 2026 | 19:54 WIB
Tiga terdakwa kasus pencurian baterai telkomsel saat sidang di PN Nanga Bulik. (istimewa)
Tiga terdakwa kasus pencurian baterai telkomsel saat sidang di PN Nanga Bulik. (istimewa)

NANGA BULIK,radarasampitjawapos.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa kasus pencurian baterai tower Telkomsel dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Senin (11/5).

Ketiga terdakwa yakni Ade Bayu IA, Cris Yupa Suhadi Tejo, dan Faris Alma Dani dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian secara bersama-sama sebagaimana dakwaan JPU.

Dalam persidangan, JPU Jovanka Aini Azhar menyampaikan bahwa perbuatan para terdakwa telah merugikan pihak PT Telkomsel hingga ratusan juta rupiah. Selain menimbulkan kerugian materiil, aksi tersebut juga berdampak terhadap terganggunya layanan jaringan telekomunikasi bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Delang.

“Menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” ucap JPU saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Diungkapkan jaksa, kasus ini bermula pada Januari 2026 lalu saat ketiga terdakwa merencanakan pencurian baterai cadangan tower Telkomsel di Kelurahan Kudangan, Kecamatan Delang.

Salah satu terdakwa, Faris Alma Dani, yang merupakan karyawan kontrak perusahaan terkait, memberikan informasi mengenai lokasi baterai yang masih tersimpan di tower tersebut.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Narkoba Ini Diganjar Vonis 8 Tahun Penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik

Berbekal informasi itu, para terdakwa kemudian menyewa mobil pikap untuk mengangkut hasil curian. Mereka juga menggunakan modus berpura-pura melakukan perbaikan jaringan agar bisa meminjam kunci pagar tower dari penjaga lokasi tanpa menimbulkan kecurigaan.

Setelah berhasil masuk ke area tower, para terdakwa membongkar rak power system menggunakan kunci inggris dan membawa kabur sebanyak 24 baterai CDC. Selanjutnya barang curian tersebut dijual kepada seorang penadah berinisial J yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil penjualan baterai tower tersebut, para terdakwa memperoleh uang sebesar Rp19 juta yang kemudian dibagi rata.

Sementara pihak PT Telkomsel mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp124.464.000. Baterai cadangan tower itu baru diketahui hilang saat terjadi pemadaman listrik di wilayah Kudangan dan jaringan telekomunikasi mengalami gangguan. Sehingga warga pun membuat laporan, dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh teknisi ternyata batrai cadangan mereka telah raib digondol maling. (mex/gus)

 

 

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#tower telkomsel #Pengadilan Negeri Nanga Bulik #kasus pencurian #Jaksa Penuntut Umum (JPU) #penjara