Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Kasus Sabu 500 Gram Masuk Persidangan  di Pengadilan Negeri Nanga Bulik

Ria Mekar Anggreany • Jumat, 8 Mei 2026 | 07:04 WIB
Ilustrasi persidangan dua terdakwa kasus peredaran narkoba di PN Nanga Bulik, baru-baru ini. (gemini)
Ilustrasi persidangan dua terdakwa kasus peredaran narkoba di PN Nanga Bulik, baru-baru ini. (gemini)

 

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Pengadilan Negeri Nanga Bulik menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Salis Ma’sum terhadap dua terdakwa, Andi dan Janto, Selasa (5/5).

Dalam dakwaannya, JPU menyebut kedua terdakwa bersama seorang lainnya berinisial Viodi (DPO) diduga melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, menjual, membeli, serta menjadi perantara dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Perbuatan tersebut didakwakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perkara ini bermula pada 19 Januari 2026 di Pontianak, ketika terdakwa Andi berkomunikasi dengan Viodi yang menawarkan pekerjaan mengantarkan sabu ke Sampit dengan imbalan Rp10 juta. Tawaran tersebut disetujui Andi yang kemudian mengajak Janto untuk turut serta.

Keduanya menerima uang muka sebesar Rp5 juta yang digunakan untuk kebutuhan pribadi dan biaya perjalanan. Sebelum berangkat, keduanya juga sempat menggunakan sabu. Setelah itu, mereka mengambil paket narkotika di kawasan Pontianak Timur yang berisi enam bungkus sabu dan 12 butir pil berwarna hijau, kemudian membawanya menggunakan sepeda motor menuju Sampit, Kalimantan Tengah.

Namun, pada 20 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, keduanya dihentikan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau saat razia di Jalan Lintas Trans Kalimantan Km 27, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan satu kantong plastik hitam berisi enam paket sabu dan 12 butir pil hijau di dalam jok sepeda motor.

Hasil penimbangan menunjukkan total berat bersih sabu mencapai 500,35 gram. Sementara hasil uji Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan menyatakan barang bukti sabu mengandung metamfetamina, sedangkan pil hijau mengandung MDMA dan ketamin yang termasuk narkotika golongan I.

JPU menegaskan para terdakwa tidak memiliki izin atas kepemilikan maupun penguasaan narkotika tersebut. Selain dakwaan primair, JPU juga mengajukan dakwaan subsidair terkait dugaan permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Sidang akan dilanjutkan pada agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (mex/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
#lamandau #Pengadilan Negeri Nanga Bulik #narkoba