Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Wanita di Sebabi Tak Berkutik Dibekuk Polisi, Dompet Isi Sabu Jadi Bukti

Fahry Ilhami Samosir • Kamis, 7 Mei 2026 | 22:45 WIB
ilustrasi penangkapan pengendar sabu/AI
ilustrasi penangkapan pengendar sabu/AI

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Aksi PA untuk mengelabui polisi gagal total. Perempuan 31 tahun itu kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

PA diamankan aparat kepolisian pada Senin (4/5/2026) lalu usai rumahnya digerebek petugas. Saat penggerebekan berlangsung, pelaku diduga sempat panik dan membuang sebuah dompet melalui jendela rumah.

Baca Juga: Residivis Brutal Mengamuk! Pasutri Dihajar Tengah Malam di Mess Karyawan

Kapolres Kotim Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim, Edy Wiyoko, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

“Setelah menerima informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku,” ujar AKP Edy, Kamis (7/5/2026).

Baca Juga: Penghuni Kontrakan Kena Batunya, Polisi Temukan Sabu 7,76 Gram

Saat dilakukan penggerebekan, petugas melihat pelaku membuang dompet dari dalam rumah. Polisi yang curiga kemudian langsung mengamankan barang tersebut.

Hasil pemeriksaan menemukan 10 paket sabu siap edar dengan berat total 0,41 gram di dalam dompet itu. Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp3,1 juta yang diduga hasil transaksi sabu.

Baca Juga: Red Bull Temukan Formula Baru, Verstappen Makin Optimistis

“Setelah diinterogasi, PA mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya,” jelasnya.

Usai diamankan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Telawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Bonek Mulai Gerah! Perovic Disentil Usai Kembali Mandul

Akibat perbuatannya, PA dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (sir/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
#perempuan #sabu #narkoba #DESA SEBABI #pengedar