PANGKALAN BUN, Radarsampit.jawapos.com - Jajaran Satresnarkoba Polres Kobar menggerebek sebuah kontrakan di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Badak, RT 04, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Pangkalan Bun.
Dari tangan pria berinisial R (33) ditemukan narkotika jenis sabu seberat 7,76 Gram, selain itu juga diamankan sejumlah barang bukti lainnya.
Baca Juga: Red Bull Temukan Formula Baru, Verstappen Makin Optimistis
Keberhasilan pengungkapan peredaran narkotika ini berkat informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas pelaku berbisnis narkotika di lingkungan mereka.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasatnarkoba AKP M Yoseph Sukma Jaya menegaskan, penindakan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang yang menguasai dan memperjualbelikan narkotika jenis sabu, mereka kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan mendalam.
Baca Juga: Bonek Mulai Gerah! Perovic Disentil Usai Kembali Mandul
"Saat dilakukan tindakan dengan mendatangi kontrakan tersebut dan berdasarkan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7, 76 Gram," ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan satu paket klip sabu ditemukan di tangan kirinya, dan ditangan kanan satu buah sendok dari sedotan. Kemudian, saat dilakukan penggeledahan di ruang tamu kembali ditemukan satu timbangan digital, isolasi, gunting, dan plastik bening kosong.
Baca Juga: Cedera Tak Kunjung Usai, Niklas Sule Putuskan Pensiun Akhir Musim
Sementara di dinding ruang tamu juga ditemukan satu tas selempang yang didalamnya terdapat 2 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu yang terbalut oleh tisu.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam kamar dan ditemukan barang bukti pendukung berupa korek api, alat hisap sabu, dan satu unit telepon genggam yang seluruh barang bukti yang ditemukan diakui miliknya.
Baca Juga: Kota Sampit Masih Langganan Banjir. DPRD Tagih Ini ke Pemda..
Selanjutnya R beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
"Atas perbuatannya R disangkakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana," tegasnya. (tyo/fm)
Editor : Farid Mahliyannor