Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Jaringan Sabu 1 Kg Terungkap, Dua Terdakwa Dituntut 8 dan 10 Tahun Penjara

Rado • Rabu, 6 Mei 2026 | 17:05 WIB
Supriadi (belakang) dan Arma Sandi (depan) saat sidang di PN Sampit. (Rado/Radar Sampit)
Supriadi (belakang) dan Arma Sandi (depan) saat sidang di PN Sampit. (Rado/Radar Sampit)

 

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menuntut dua terdakwa kasus narkotika jaringan sabu seberat satu kilogram dengan hukuman 10 tahun dan 8 tahun penjara. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (5/5/2026).

JPU Nyatakan Terdakwa Terbukti Bersalah

Dalam persidangan, JPU Nur Anisa, Ikrima Asya, dan Erwin Saut menyatakan terdakwa Supriadi bin Suriansah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara percobaan atau permufakatan jahat terkait peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

“Terdakwa Supriadi bin Suriansah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, Supriadi dituntut pidana penjara selama 10 tahun. Sementara rekannya, Arma Sandi bin Mulyanto, dituntut 8 tahun penjara karena dinilai turut terlibat dalam jaringan tersebut.

Ditangkap di Samuda, Sabu dan Ekstasi Diamankan

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima tim pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Tengah terkait peredaran narkotika di wilayah Kotim. Pada 8 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, petugas menangkap Supriadi di Jalan H.M. Arsyad, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.

Dari hasil pengembangan, petugas melakukan penggeledahan di rumah orang tua terdakwa di Desa Samuda Besar dan menemukan barang bukti berupa sabu dan puluhan butir ekstasi.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu paket sabu seberat bruto 4,71 gram serta 53 butir ekstasi berlogo LV, Rolex, dan Cherry. Selain itu, turut diamankan dua unit ponsel, timbangan digital, buku catatan transaksi, buku tabungan, serta uang tunai Rp2,95 juta.

Pasokan dari DPO Pontianak

Dalam dakwaan terungkap, Supriadi memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama Blade yang masuk daftar pencarian orang (DPO) BNN Kalimantan Tengah di Pontianak.

“Terdakwa menerima sekitar 1.000 gram sabu dengan harga Rp600 juta dan 55 butir ekstasi seharga Rp11 juta yang telah dibayar lunas melalui transfer,” ungkap jaksa.

Sebagian besar sabu diketahui telah diedarkan sebelum penangkapan, dengan sisa sekitar 4,51 gram saat penggerebekan. Sementara sebagian ekstasi juga telah digunakan untuk konsumsi pribadi.

Hasil uji laboratorium memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina dan MDMA yang termasuk narkotika golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ang/sla)

Editor : Slamet Harmoko
#pengedar sabu #sampit #kotim #sabu #narkoba