BANJARMASIN, radarsampit.jawapos.com - Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dilla, kembali menyita perhatian publik.
Terdakwa Muhammad Seili, mantan anggota Polri berpangkat Bripda yang telah dipecat, lolos dari tuntutan hukuman seumur hidup.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarmasin menuntutnya dengan hukuman 14 tahun penjara, Selasa (28/4/2026).
JPU Syamsul Arifin dalam nota tuntutannya menyatakan bahwa Seili terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan biasa. Ia dinilai melanggar Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
“Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Seili dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ujar Syamsul.
Namun, dalam persidangan, JPU menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 KUHP baru. Unsur perencanaan dinilai tidak terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Sudah kami gali, tapi dari fakta persidangan kami kesulitan menemukan unsur pembunuhan berencana,” jelasnya.
Menurut JPU, sejumlah hal menjadi pertimbangan. Salah satunya, terdakwa tidak melakukan aksi pembunuhan di lokasi yang relatif sepi seperti Bukit Batu, serta membuang jasad korban di tempat yang berisiko diketahui orang.
“Biasanya kalau sudah direncanakan, lokasi pembuangan sudah disiapkan dengan matang,” tambahnya.
Sebelumnya, Seili didakwa dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 459 tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan primair, hingga Pasal 458 tentang pembunuhan biasa sebagai dakwaan subsider. Ia juga dijerat Pasal 466 ayat 3 tentang penganiayaan serta Pasal 479 ayat 3 terkait pencurian dengan kekerasan.
Kasus ini sempat memicu kemarahan publik setelah korban Zahra Dilla ditemukan tewas di saluran pembuangan di Jalan Sultan Adam, Banjarmasin, pada 24 Desember 2025 dini hari.
Diketahui, Seili yang baru dua tahun berdinas di Polres Banjarbaru nekat menghabisi nyawa korban di dalam mobil. Atas perbuatannya, ia telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri sebelum menjalani proses hukum pidana. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko