Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Terdesak Tekanan Ekonomi, 9 Orang Jadi Terdakwa setelah Curi Sawit di Areal PT Agrinas

Rado. • Senin, 27 April 2026 | 21:23 WIB
Ilustrasi aksi pencurian tandan buah sawit. (Olahan AI)
Ilustrasi aksi pencurian tandan buah sawit. (Olahan AI)

SAMPIT ,radarsampitjawapos.com- Tekanan ekonomi mendorong 9 warga ini nekat mencuri buah kelapa sawit di areal PT Agrinas Palma Nusantara, Kabupaten Seruyan. Mereka pun kini jadi terdakwa dan dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seruyan, Ahmad Zein Rizal, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, baru-baru tadi.

Para terdakwa yakni M. Yusup Bin M. Sair, Muhammad Ali Agus, Rio Hariyanto, Bambang Setiawan, Rendi Setiawan, Muhammad Irpanto, Syamsul, Hendra Astrianu, dan Anto Bin Kabriansyah (alm). Mereka dinyatakan bersalah melanggar ketentuan Undang-Undang Perkebunan sebagaimana dakwaan alternatif kedua JPU.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Baca Juga: Sembilan Anggota Komplotan Garong Sawit Menyasar Lahan PT Agrinas

"Serta memerintahkan para terdakwa tetap ditahan,"kata JPU pekan kemarin.

Perkara ini bermula pada Sabtu malam, 3 Januari 2026, saat mereka berkumpul di rumah salah satu terdakwa. Dari obrolan santai, muncul rencana untuk mengambil buah kelapa sawit di area perkebunan PT Agrinas Palma Nusantara.

Malam itu juga, mereka berangkat menggunakan satu unit truk menuju lokasi. Setibanya di Blok H10 pada dini hari, kawanan ini langsung menjalankan peran masing-masing, mulai dari memanen, mengumpulkan hingga memuat buah sawit ke dalam truk.

Setelah berhasil mengumpulkan ratusan janjang sawit, mereka sempat bersembunyi di dalam area kebun untuk menghindari petugas. Namun saat hendak keluar sekitar pukul 11.00 WIB, truk yang mereka gunakan dihentikan pihak pengamanan perusahaan.

Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit truk, 219 janjang sawit dengan berat total sekitar 4.180 kilogram, serta satu alat panen berupa egrek. Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp13,96 juta.

Dalam berkas perkara disebutkan, aksi tersebut dilakukan karena para terdakwa ingin memperoleh uang dari hasil penjualan sawit.

“Bahwa tujuan mengambil buah kelapa sawit tersebut karena para terdakwa ingin menguasai dan memiliki buah sawit tersebut dan dijual agar mendapatkan uang.”kata jaksa

Persidangan masih akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.(ang/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#terdakwa #kabupaten seruyan #pencurian sawit #pidana penjara #PT Agrinas Palma Nusantara