SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di sebuah kamar hotel di Jalan Gunung Merbabu, Kecamatan Baamang, Sampit, Kamis (23/4/2026) malam.
Seorang pria berinisial AP (30) diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan pelaku.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko mengatakan, dari tangan pelaku petugas menyita sabu seberat 19,67 gram.
“Barang bukti sabu tersebut dikemas dalam lima bungkus plastik klip,” kata Edy, Jumat (24/4/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Pengkhianatan! Tugas Jaga kebun Sawit, Sekuriti Malah Gasak Pupuk Perusahaan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Polres Kotim komitmen terus memberantas peredaran narkotika serta mengapresiasi peran aktif masyarakat memberikan informasi kepada Kepolisian,” tandasnya. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor