Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Terbongkar! Pasutri Sulap Rumah Jadi Sarang Sabu, 13 Paket Disita Polisi Seruyan

M. Rifani Dewantara • Jumat, 24 April 2026 | 20:45 WIB
BISNIS HARAM: Pasutri pengedar sabu diamankan di Mapolres Seruyan. FOTO: IST/RADAR SAMPIT
BISNIS HARAM: Pasutri pengedar sabu diamankan di Mapolres Seruyan. FOTO: IST/RADAR SAMPIT

 

KUALA PEMBUANG, Radarsampit.jawapos.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Danau Sembuluh.

Dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri), berinisial B (perempuan) dan A (laki-laki) diamankan dari sebuah rumah di Jalan Trans Danau Sembuluh–Telaga Pulang, Desa Sembuluh II, Jumat (24/4/2026).

Penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga berujung pada penggerebekan.

Baca Juga: Hujan Peluru di Kebun Sawit! 2 Satpam Perusahaan Ditembak Orang Tak Dikenal

Dalam proses penggeledahan, polisi menghadirkan Ketua RT setempat serta perangkat desa sebagai saksi guna memastikan seluruh rangkaian tindakan berjalan sesuai prosedur.

Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, Iptu Dwi Tri Yanto, mengatakan saat pemeriksaan di lokasi, tersangka B mengakui keberadaan barang yang diduga narkotika.

“Yang bersangkutan mengakui dan menunjukkan barang tersebut disimpan di dalam tas berwarna krem bercorak cokelat yang berada di dapur rumah,” ujarnya.

Baca Juga: Jumat Subuh Kelam di Pangkalan Bun! Pegawai Mie Gacoan Tewas Tabrakan di Jalan Depan Masjid

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 13 paket sabu dengan total berat 13,58 gram. Selain itu, turut diamankan 139 plastik klip kosong, satu sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp3.150.000, serta satu unit telepon genggam.

Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Seruyan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Iptu Dwi mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba tersebut. Ia juga mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110.

Baca Juga: Gelap Mata! Tergoda Upah Rp10 Juta, 3 Pemuda di Lamandau Terjerumus Jadi Kurir Sabu

“Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Seruyan,” ujarnya. (rdw/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#pasutri #danau sembuluh #seruyan #sabu #narkoba