NANGA BULIK, Radarsampit.jawapos.com – Tiga pemuda, Suhada (23), Akhmad Fauzanur (20), dan Fiqri Muzaki (18), duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Nanga Bulik setelah diduga menjadi kurir sabu lintas provinsi.
Mereka didakwa bersekongkol membawa narkotika jenis sabu seberat 49,06 gram dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Kalimantan Tengah.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lamandau, Rakyu Swanabumi Rahmantara, mengungkapkan, aksi itu bermula dari tawaran seorang buronan berinisial Rames (DPO) dengan imbalan Rp10 juta.
Baca Juga: Manchester City Jebol Gawang Lawan hanya Dalam Menit Kelima
Suhada kemudian mengajak dua rekannya. Pada 2 Februari 2026, mereka berangkat ke Pontianak menggunakan dua sepeda motor dan menerima sabu dari orang suruhan Rames di depan Masjid Jami Beting.
Dalam perjalanan pulang, mereka membagi peran. Suhada menjadi pengawal di depan, sementara dua rekannya menyimpan sabu di dalam jok motor.
Namun, aksi mereka gagal. Pada 10 Februari 2026 dini hari, petugas Satresnarkoba Polres Lamandau menghentikan kendaraan mereka saat razia di Jalan N. Luyo Nahan, Kudangan.
Baca Juga: Polisi di Sampit Sisir Permukiman, Antisipasi Maraknya Pencurian
Dari jok motor, polisi menemukan satu paket sabu seberat 49,06 gram. Uji laboratorium memastikan barang tersebut mengandung methamphetamine.
Polisi juga menyita uang Rp220 ribu, dua sepeda motor, dan tiga ponsel.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika junto Pasal 132 ayat (1). Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman berat. (mex/fm)
Editor : Farid Mahliyannor