SAMPIT,radarsampitjawapos.com- Dua terdakwa kasus penganiayaan berat dengan rencana telah dituntut pidana penjara selama 11 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim). Tak hanya itu, keduanya juga diwajibkan membayar restitusi atau denda kepada korbannya sebesar Rp74.842.091.
JPU Verdian Rifansyah dalam persidangan menuntut bahwa terdakwa Rahmat Rifandi Bin Calon (Alm) dan Rahman Bin Calon (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara bersama-sama dan dengan perencanaan. Jaksa menuntut mereka, pidana penjara masing-masing selama 11 tahun.
Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut kedua terdakwa membayar restitusi kepada korban, Rudi Harisatu, sebagai bentuk pemulihan atas kerugian yang dialami akibat tindakan brutal mereka.
“Restitusi sebesar Rp74 juta lebih itu wajib dibayarkan secara tanggung renteng paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, harta benda para terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila nilai harta tidak mencukupi, keduanya akan dikenai pidana penjara tambahan masing-masing selama satu tahun.”kata jaksa, pekan kemarin.
Diuraikan dalam sidang, penganiayaan itu bermula dari aktivitas judi dadu yang dilakukan para terdakwa di Pasar Malam Desa Tangar, Kecamatan Telawang, pada 12 November 2025 malam. Salah satu terdakwa kalah judi hingga berutang Rp10 juta kepada bandar.
Keesokan harinya, korban Rudi Harisatu menegur para terdakwa agar tidak lagi meminta uang kepada warga untuk berjudi. Teguran tersebut justru memicu emosi dan berujung dendam.
Para terdakwa kemudian mencari korban dan menemukannya di Jalan Sarpatim KM 29, Desa Sebabi. Dengan sengaja, mobil yang mereka gunakan ditabrakkan ke arah korban hingga terpental.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Pengancaman Dituntut 5 Bulan Penjara
Tidak berhenti di situ, keduanya turun dari mobil sambil membawa senjata tajam jenis mandau dan mengejar korban. Korban yang berusaha melarikan diri akhirnya tersungkur setelah ditebas berulang kali di bagian kepala, tangan, dan tubuh.
Usai melakukan aksi tersebut, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban dalam kondisi luka parah.Korban ditemukan warga dalam kondisi bersimbah darah dengan luka serius di sejumlah bagian tubuh. Ia sempat mendapatkan pertolongan pertama di klinik sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD dr Murjani Sampit untuk penanganan lebih lanjut.
Kasus ini kini menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit. Tuntutan restitusi dalam perkara ini menjadi salah satu bentuk upaya pemulihan hak korban atas penderitaan fisik dan kerugian yang dialaminya. Rencananya sidang agenda pembelaan akan dilaksanakan pekan ini, sebelum majelis hakim menajtuhkan vonis hukuman.(ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama