SAMPIT – Aksi pengancaman dengan senjata tajam di area kebun sawit berujung vonis ringan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara kepada terdakwa Leo Suprobo bin Sulistiono.
Putusan dibacakan dalam sidang pada 15 April 2026 oleh majelis hakim yang diketuai Herdian Eka Putravianto. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pengancaman dengan kekerasan.
Baca Juga: Gubernur Kalteng Janjikan Hadiah Rp7,5 Juta bagi Pelapor Aksi Penimbunan BBM
“Memaksa orang lain supaya tidak melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan,” demikian pertimbangan hakim dalam amar putusan.
Meski terbukti mengancam menggunakan senjata tajam, hukuman yang dijatuhkan hanya 5 bulan penjara, putusan yang berpotensi memicu perdebatan soal efek jera dalam kasus kekerasan bersenjata.
Kronologi: Hadang Petugas, Acungkan Mandau
Peristiwa ini terjadi di areal kebun milik PT Buana Adhitama di Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pada Rabu malam, 3 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, tiga petugas patroli perusahaan mendapati terdakwa tengah memanen buah kelapa sawit di area kebun.
Baca Juga: Polisi dan Perusahaan Tanam Jagung di Lahan 31 Hektare di Hanau
Bukannya menghindar, terdakwa justru menghadang kendaraan patroli di tengah jalan. Ia mengacungkan sebilah mandau dan melontarkan ancaman bernada provokatif kepada petugas.
Situasi berubah tegang. Petugas tidak dapat bertindak leluasa karena terdakwa membawa senjata tajam dan berpotensi membahayakan keselamatan.
Petugas Terluka Saat Rebut Senjata
Kesempatan datang saat terdakwa lengah. Salah satu petugas mencoba merebut mandau tersebut, namun justru mengalami luka pada jari tangan akibat terkena senjata tajam.
Setelah senjata berhasil diamankan, petugas keamanan lainnya datang membantu. Terdakwa kemudian ditangkap dan dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Harga BBM Melonjak, Pemkab Kotim Waspadai Kenaikan Bahan Pokok
Barang bukti berupa satu bilah mandau bersarung kayu berwarna merah turut diamankan.
Vonis dan Sorotan
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana 5 bulan penjara dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya.
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar ketentuan dalam KUHP terbaru terkait pengancaman dengan kekerasan.
Baca Juga: Korban Tenggelam di DAS Katingan Ditemukan Meninggal, Dievakuasi ke RSUD Kasongan
Namun, vonis ini menimbulkan pertanyaan publik. Aksi membawa dan mengacungkan senjata tajam hingga melukai orang lain dinilai sebagai tindakan serius, tetapi berujung pada hukuman relatif ringan.
Di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap tindak kekerasan di ruang publik maupun area kerja, efektivitas hukuman dalam memberikan efek jera kembali dipertanyakan. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor