KUALA PEMBUANG, Radarsampit.jawapos.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu-sabu dan menangkap 4 orang terduga pelaku, Rabu (15/4/2026).
Empat pelaku inisial H, T, HW, dan ARK ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Desa Suka Mulya, Kecamatan Batu Ampar dan Desa Pembuang Hulu I, Kecamatan Hanau. Dari tangan mereka, polisi menyita total 66,6 gram sabu siap edar.
Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, Iptu Dwi Tri Yanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Batu Ampar.
Baca Juga: Bisnis Haram Terbongkar, Penghuni Barak di Palangka Raya Tak Berkutik Dibekuk Polisi
“Berbekal informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Teratai, Desa Suka Mulya,” katanya.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan tiga pelaku, yakni H, T, dan HW. Dari lokasi tersebut, ditemukan 24 paket sabu yang diduga siap diedarkan.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan setelah H mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari ARK. Tak butuh waktu lama, petugas bergerak ke Kecamatan Hanau dan berhasil meringkus ARK di kediamannya.
Baca Juga: Pilu! Penghuni Barak Akhiri Hidup di Kusen Pintu Kamar Mandi
“Dari tangan ARK, kami kembali mengamankan dua paket sabu serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi,” tambahnya.
Pengusutan tidak berhenti di situ. Berdasarkan keterangan ARK, petugas kembali melakukan penggeledahan di rumah H dan menemukan tiga paket sabu tambahan yang disembunyikan di dalam kamar.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap (bong), perlengkapan pengemasan, serta uang tunai. Seluruh pelaku kini diamankan di Mapolres Seruyan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu di wilayah tersebut,” tandasnya. (rdw/fm)
Editor : Farid Mahliyannor