Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Bisnis Haram Terbongkar, Penghuni Barak di Palangka Raya Tak Berkutik Dibekuk Polisi

Dodi Abdul Qadir • Kamis, 16 April 2026 | 21:08 WIB
NARKOBA : Tersangka RA bersama barang bukti narkoba diamankan di Mapolresta Palangka Raya, Rabu (15/4/2026). FOTO: IST/RADAR SAMPIT
NARKOBA : Tersangka RA bersama barang bukti narkoba diamankan di Mapolresta Palangka Raya, Rabu (15/4/2026). FOTO: IST/RADAR SAMPIT

 

PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com - Suasana tenang di kawasan Jalan Jalan dr. Murjani Gang Hidayah, Pahandut, Kota Palangka Raya, Rabu (15/4/2026) siang mendadak berubah mencekam.

Hal itu usai Tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menggerebek sebuah barak pintu no. 3 dan menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Tersangka berinisial RA, 36, diamankan polisi atas dugaan terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palangka Raya.

Baca Juga: Pilu! Penghuni Barak Akhiri Hidup di Kusen Pintu Kamar Mandi

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan. Setelah memastikan target, aparat langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 29 paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 7,95 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam dompet hitam yang berada di saku celana tersangka.

Baca Juga: Semua Wajib Tahu! Tak Hanya Murid, Guru dan Tenaga Kependidikan juga Berhak Mendapat MBG, Inilah Aturannya

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa plastik klip, sedotan runcing, dua kotak kecil, timbangan digital, satu unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp310 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kapolresta Polresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba Yonika Winner Te’dang membenarkan penggerebakan dan penangkapan tersebut.

”Benar, satu pengedar kami tangkap bersama barbuk narkotika jenis sabu,” kata Yonika, Kamis (16/4/2026).

Baca Juga: Dikejar Polisi, Bandar Sabu di Katingan Nekat Tabrak Mobil Aparat

Ia menekankan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti hingga tersangka berhasil diamankan.

Saat ini tersangka mendekam di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Pama Polri ini menegskan, pihaknya sudah menetapkan tersangka dan RA dikenakan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga: Viral! Rusa di Kandang Warga Bamadu, Ternyata Sudah Disembelih Tahun 2023

”Ancaman hukuman 20 tahun penjara dan atau denda miliaran rupiah,” tegasnya.

Yonika menambahkan, peredaran narkoba di lingkungan permukiman menjadi ancaman serius yang tak bisa dianggap remeh. Karena itu, masyarakat diminta lebih waspada terhadap aktivitas keluar masuk orang yang mencurigakan, segera melapor kepada RT, Bhabinkamtibmas, atau aparat Kepolisian jika menemukan indikasi transaksi narkoba serta menjaga keluarga terutama generasi muda agar tidak terjerumus.

“Ingat jangan sepelakan. Narkoba bukan hanya merusak masa depan pelaku, tetapi juga menghancurkan ketenangan lingkungan. Melawan narkoba harus dimulai dari kepedulian bersama. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan,” imbaunya. (daq/fm) 

Editor : Farid Mahliyannor
#PALANGKA RAYA #sabu #narkoba #pengedar dibekuk #penangkapan