Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Suami Koma 15 Hari Akibat Percakapan Rahasia di Messenger Facebook Terungkap Istri

Rado. • Kamis, 16 April 2026 | 07:24 WIB
ilustrasi (gemini generated image)
ilustrasi (gemini generated image)

 

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Seorang perempuan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Klara Susanti, diduga menusuk leher pasangannya hingga mengalami luka berat dan sempat koma selama 15 hari. Peristiwa tersebut terjadi akibat dipicu rasa cemburu.

Korban yang merupakan pasangan Klara sempat tidak sadarkan diri dan harus menjalani perawatan intensif di RSUD dr Murjani Sampit setelah sebelumnya mendapat pertolongan pertama di klinik perusahaan.

Peristiwa penganiayaan berat itu terjadi pada Senin, 5 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di mess Blok G 14 No. H 14 PT Agrinas Pama Nusantara, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

Berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotim, Galang Nugrahaning, dalam persidangan, aksi tersebut dilakukan menggunakan senjata tajam yang diarahkan ke bagian vital korban hingga menyebabkan luka serius.

“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan menggunakan senjata tajam yang diarahkan ke bagian vital korban hingga mengakibatkan luka berat dan korban sempat tidak sadarkan diri,” ujar jaksa dalam persidangan, 14 April 2026.

Kejadian bermula saat korban pulang kerja sekitar pukul 12.00 WIB. Terdakwa kemudian meminta meminjam telepon genggam korban dengan alasan ingin melihat aplikasi belanja daring. Namun, permintaan tersebut ditolak.

Terdakwa kemudian mengambil ponsel korban dan membuka aplikasi Messenger Facebook hingga menemukan percakapan korban dengan seorang perempuan lain. Hal itu memicu rasa cemburu dan pertengkaran di antara keduanya.

Saat cekcok terjadi, korban sempat menuju dapur untuk meletakkan piring sebelum kembali duduk. Terdakwa kemudian mengambil pisau dapur bergagang plastik warna hijau dari dapur dan kembali mendekati korban.

Tanpa peringatan, terdakwa menusukkan pisau ke arah leher kanan korban hingga menyebabkan luka terbuka dan pendarahan hebat. Korban langsung terkapar di lokasi kejadian.

Melihat kondisi korban, terdakwa sempat panik dan mencoba menekan luka menggunakan jaket. Korban kemudian segera dibawa ke klinik perusahaan sebelum dirujuk ke RSUD dr Murjani Sampit karena kondisinya kritis.

Berdasarkan hasil Visum et Repertum RSUD dr Murjani Sampit, korban mengalami luka terbuka pada leher kanan sepanjang sekitar 3 sentimeter dan lebar 1 sentimeter akibat benda tajam. Saat tiba di rumah sakit, korban dalam kondisi tidak sadar dengan keadaan umum sangat berat.

Tim medis melakukan tindakan intensif, termasuk pemasangan alat bantu pernapasan, penyedotan darah, pemberian infus, serta resusitasi jantung paru saat kondisi korban kritis.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami koma selama 15 hari dan tidak dapat bekerja sebagai petani selama sekitar 50 hari.

Jaksa menyebut motif perbuatan terdakwa diduga kuat dipicu rasa cemburu setelah mengetahui adanya komunikasi antara korban dan perempuan lain. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. (ang/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
#koma 15 hari #KDRT #cemburu