NANGA BULIK,radarsampitjawapos.com- Modus licik penyelundupan narkotika dengan kedok angkut sayur terbongkar dalam sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kamis (9/4). Terdakwa M. Rizaldy Rahman bin Syarif Syahrial diduga memanfaatkan perjalanan bisnis pengangkutan wortel sebagai tameng untuk mengirim sabu dari Pontianak menuju wilayah Kalteng.
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka Aini Azhar mengungkap, rencana terdakwa telah disusun rapi. Ia mengajak dua rekannya pergi ke Pontianak dengan alasan mengambil kendaraan pick up untuk mengangkut wortel ke Pangkalan Bun.
“Perjalanan tersebut hanya sebagai kedok. Faktanya, terdakwa justru menemui seorang pemasok narkotika dan menerima sabu dalam jumlah besar untuk diedarkan,” ungkap JPU di hadapan majelis hakim.
Jaksa memaparkan, setibanya di Pontianak pada Rabu dini hari (10/9), terdakwa meninggalkan dua rekannya di sebuah toko buah dan pergi seorang diri menemui seorang pria bernama Mat Kocu (DPO).
Di sana, selain sempat mengonsumsi sabu, terdakwa juga menerima tawaran mengantarkan narkotika jenis sabu seberat hampir 200 gram dengan upah Rp10 juta.
Tanpa banyak pertimbangan, terdakwa menyetujui tawaran tersebut. Dua paket sabu dengan berat total 198,51 gram kemudian disembunyikan dalam tas tangan warna hitam dan diletakkan di dalam laci dashboard mobil yang dikemudikannya—cara yang dinilai cukup rapi untuk mengelabui petugas.
Baca Juga: Trio Kurir Sabu Trans Kalimantan Dituntut 14–15 Tahun Penjara
Setelah kembali menjemput rekannya, terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Pangkalan Bun. Namun, rencana tersebut gagal total. Saat melintas di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau, kendaraan terdakwa dihentikan aparat kepolisian yang tengah melakukan razia narkotika.
Penggeledahan yang dilakukan petugas membuahkan hasil. Tas berisi dua paket sabu ditemukan di dalam dashboard mobil. Di hadapan petugas, terdakwa tak dapat mengelak dan mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
“Modus penyimpanan di dalam dashboard mobil merupakan salah satu cara yang kerap digunakan untuk menghindari kecurigaan. Namun berhasil diungkap oleh petugas,” jelas jaksa.
Hasil uji laboratorium dari Balai Besar POM Palangkaraya memastikan kristal bening tersebut positif mengandung methamphetamine, yang termasuk Narkotika Golongan I. Sementara hasil penimbangan menunjukkan total berat bersih barang bukti mencapai 198,51 gram.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena tanpa hak menjadi perantara dalam peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram. Sidang dilanjutkan minggu depan ,masih dengan agenda pemeriksaan saksi. (mex/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama