KUALA KAPUAS, radarsampit.jawapos.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Dua orang pelaku, yakni lelaki berinisial MM (24) dan perempuan NN (22), ditangkap karena kedapatan menyimpan sabu siap edar di wilayah tersebut.
Kapolres Kapuas, Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah milik NN di kawasan Perumahan New Site Development (NSD), Jalan Handel Berkat Makmur, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat,” ujarnya, Sabtu.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat pada Rabu (8/4) terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan.
Hasilnya, kedua pelaku berhasil diamankan keesokan harinya.
Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan delapan paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu di saku celana kiri pelaku MM.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti satu wadah berwarna biru, celana jeans hitam, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor.
Dari hasil penimbangan, total berat sabu yang diamankan dari pelaku MM mencapai sekitar 5,17 gram termasuk plastik pembungkus.
Tak berhenti di situ, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku NN. Dari lokasi tersebut, ditemukan dua paket sabu dengan berat sekitar 1,60 gram di lantai kamar.
Petugas turut mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital warna hitam, dua sendok sabu dari sedotan plastik, serta uang tunai sebesar Rp1.950.000.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MM dan NN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang berlaku. (ant)
Editor : Slamet HarmokoSumber : ANTARA