NANGA BULIK,radarsampitjawapos.com- Sidang perkara narkotika dengan tiga terdakwa kurir sabu lintas provinsi digelar di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Selasa (7/4). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zovanka Aini Azhar membacakan tuntutan terhadap para terdakwa.
Dalam amar tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menyatakan Terdakwa I Edy Setiawan , Terdakwa II Akhmad Sri Kusuma dan Terdakwa III Muhamad Mahlianor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair, yakni melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU menuntut Terdakwa I Edy Setiawan dan Terdakwa III Muhamad Mahlianor masing-masing dengan hukuman penjara selama 14 tahun. Sementara Terdakwa II Akhmad Sri Kusuma dituntut lebih berat, yakni 15 tahun penjara.
"Selain pidana penjara, ketiganya juga dituntut membayar denda sebesar Rp2 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 290 hari, " Beber JPU.
Usai sidang, JPU menjelaskan, ketiga terdakwa merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu lintas provinsi.
Peristiwa bermula pada 26 Juli 2025, saat Akhmad Sri Kusuma dihubungi oleh seseorang bernama Malut (DPO) untuk melakukan perjalanan ke Pontianak. Ia kemudian mengajak Muhamad Mahlianor untuk menemaninya. Di Pontianak, mereka bertemu dengan Edy Setiawan.
Dari pertemuan tersebut, muncul rencana pembelian sabu seberat 100 gram dengan sistem utang. Edy kemudian menghubungi pemasoknya, Agus (DPO), yang menyetujui transaksi tersebut dengan syarat pembayaran dilakukan di wilayah Seruyan.
Baca Juga: Manfaatkan Momen Suasana Lebaran, Tiga Orang Kurir Coba-Coba Pasok Setengah Kg Sabu ke Kalteng
Pada 28 Juli 2025, Edy menerima dua paket sabu dengan total berat 149,19 gram. Ketiganya lalu berangkat menuju Seruyan menggunakan mobil, dengan sabu disembunyikan di dalam dashboard kendaraan.
Namun perjalanan mereka terhenti pada 29 Juli 2025, saat melintas di Jalan Trans Kalimantan Km 50, Desa Panopa, Kecamatan Lamandau. Petugas kepolisian yang sedang melakukan razia narkoba menghentikan kendaraan tersebut dan menemukan barang bukti sabu.
Hasil penimbangan menunjukkan berat bersih sabu mencapai 149,19 gram. Pemeriksaan laboratorium juga memastikan barang tersebut mengandung metamfetamin dan termasuk dalam narkotika golongan I.(mex/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama