Radarsampit.jawapos.com – Aksi nekat dilakukan seorang pria berinisial W (63) di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara. Diduga dilatarbelakangi rasa cemburu, pelaku tega membakar mantan istrinya bersama mantan mertuanya saat keduanya tengah tertidur.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat dini hari (3/4/2026) sekitar pukul 01.45 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku masuk ke dalam rumah korban secara diam-diam dengan membawa bahan bakar minyak jenis pertalite dalam jeriken.
Saat memasuki kamar, pelaku mendapati mantan istrinya, Sriningsih (54), sedang tidur bersama ibunya, Margi (86). Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menyiramkan BBM ke tubuh kedua korban, lalu menyulut api menggunakan kayu yang dibungkus kain.
Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka bakar serius. Warga yang mendengar teriakan korban segera berdatangan untuk memadamkan api sekaligus memberikan pertolongan.
Selanjutnya, kedua korban dilarikan ke RSUD Kartini Jepara untuk mendapatkan penanganan medis intensif. Berdasarkan informasi awal, keduanya mengalami luka bakar hingga sekitar 90 persen.
Sementara itu, pelaku sempat diamankan warga dalam kondisi lemas dan muntah-muntah. Ia kemudian dibawa ke Puskesmas Bangsri untuk menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya diamankan di Polsek Kembang.
Kasatreskrim Polres Jepara, M Faizal Wildan Umar Rela, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan, saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, motif pelaku diduga kuat dipicu rasa cemburu setelah mengetahui mantan istrinya akan menikah kembali.
Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kasus ini kini ditangani intensif oleh Satreskrim Polres Jepara. Aparat memastikan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku atas perbuatannya yang menyebabkan korban mengalami luka berat.
Perkembangan lebih lanjut terkait kondisi korban maupun proses hukum terhadap pelaku masih terus dipantau. (fik/jpg)
Editor : Slamet Harmoko