SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Aksi pencurian di kawasan perkebunan kelapa sawit kembali terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kali ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan satu pelaku, sementara dua lainnya masih buron.
Pelaku yang ditangkap berinisial SM (47), diduga mencuri buah sawit milik PT Mulia Agro Permai (MAP) Barat yang berada di Desa Penyang, Kecamatan Telawang. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 16.20 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, penangkapan bermula dari patroli rutin yang dilakukan petugas di sekitar areal kebun perusahaan.
“Dua orang saksi, yakni AK dan EA, melihat tiga orang sedang mengangkut buah kelapa sawit di dalam areal kebun. Menyadari adanya aktivitas mencurigakan, petugas langsung melakukan pengejaran,” ujar Edy, Sabtu (4/4/2026).
Dalam upaya pengejaran tersebut, petugas berhasil mengamankan satu pelaku di lokasi kejadian. Sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 31 janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 500 kilogram.
Akibat aksi pencurian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp1.784.225 dan telah melaporkan kejadian ini ke Polres Kotim untuk ditindaklanjuti.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk memburu dua pelaku lainnya yang masih buron,” tambah Edy.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum serta turut membantu memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku lain yang masih dalam pelarian. (sir)
Editor : Slamet Harmoko