SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Permintaan uang rokok berujung brutal. Seorang pria bernama Zekri Adi Putra didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua orang korban hanya karena permintaannya tidak dipenuhi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seruyan, Jihan Hasna, mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Senin, 19 Januari 2026 di simpang pabrik kelapa sawit (PKS) Desa Asam Baru, Kecamatan Danau Seluluk.
Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, kejadian bermula saat korban Ardy bersama rekannya, Akhmad, hendak menuju tempat kerja. Di tengah perjalanan, mereka dihentikan oleh terdakwa yang kemudian meminta uang untuk membeli rokok.
Baca Juga: Warga Lapas Kelas IIB Sampit Rekreasi dengan Bermusik
“Setelah korban menyampaikan tidak memiliki uang, terdakwa kemudian langsung memukul korban Ardy pada bagian hidung hingga mengeluarkan darah dan menyebabkan korban tersungkur,” ujar jaksa dalam persidangan, Kamis (2/4/2026).
Tak berhenti di situ, terdakwa kembali melakukan kekerasan. Jaksa menyebut, terdakwa menendang bagian mulut korban hingga menyebabkan gigi patah serta memukul korban berulang kali.
“Selanjutnya terdakwa menendang menggunakan kaki ke arah mulut korban sehingga mengakibatkan gigi korban patah, serta memukuli korban kurang lebih sepuluh kali,” lanjut jaksa.
Baca Juga: Petugas Pergoki Pencurian Sawit di Lahan PT Agrinas Palma Nusantara, Desa Natai Baru
Aksi kekerasan itu berlangsung meski sempat dilerai oleh saksi di lokasi, namun tidak diindahkan oleh terdakwa.
Usai menganiaya Ardy, terdakwa beralih kepada korban lainnya, Akhmad, dan kembali meminta uang. Ketika permintaan itu kembali ditolak, terdakwa kembali melakukan kekerasan.
“Selanjutnya terdakwa langsung memukul korban Akhmad dengan tangan kosong mengenai bagian kepala di bawah mata,” ungkap jaksa.
Baca Juga: Bawa Sabu dalam Mobil, Pria 25 Tahun Warga Sampit Ini Diringkus Polisi
Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka-luka dan harus menjalani pemeriksaan medis.
Hasil visum menunjukkan korban Ardy mengalami luka memar di kepala, hidung, mulut, serta tangan, disertai patah gigi bagian depan. Sementara korban Akhmad mengalami luka memar dan lecet di bagian wajah.
Meski luka tidak menghambat aktivitas sehari-hari, jaksa menegaskan bahwa patah gigi yang dialami korban termasuk kategori luka berat.
Baca Juga: Sepeda Motor Supian Hadi Hilang
“Berdasarkan keterangan dokter, patah gigi dikategorikan sebagai cacat permanen dan termasuk luka berat,” tegas jaksa dalam persidangan.
Perkara ini kini disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit. Terdakwa dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor