SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Pria inisial MK (25) ditangkap polisi saat melintas di Jalan MT Haryono, Sampit. MK diduga terlibat mengedarkan narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 27,06 gram siap edar.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Selasa (31/3/2026) lalu sekitar pukul 17.45 WIB petang.
MK ditangkap berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga mengarah pada peredaran narkoba di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang.
Baca Juga: Sepeda Motor Supian Hadi Hilang
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko mengatakan, informasi dari warga menjadi kunci awal pengungkapan kasus ini.
Dari laporan itu, Tim Unit Reskrim Polsek Ketapang lalu dikerahkan melakukan penyelidikan dan penangkapan.
"Hasilnya, kami menemukan sebuah mobil yang saat itu terlihat mencurigakan melintas di depan Polsek Ketapang," kata Edy, Kamis (2/4/2026).
Baca Juga: Pencuri Pelajari Kebiasaan Korban Menyimpan Kunci Rumah
Pengemudi inisial MK dan langsung diamankan tanpa adanya perlawanan. Saat digeledah, petugas berhasil menemukan satu paket sabu siap edar, potongan sedotan plastic kecil hingga empat plastik klip kecil lainnya.
"Setelah dilakukan pengembangan dengan mengarah ke rumah pelaku di Baamang. Disana, kami berhasil mengamankan lima paket sabu lainnya yang siap edar," ungkap Edy.
Baca Juga: Salah Gunakan Kewenangan Penanganan Kasus, Kasat Narkoba dan Anak Buahnya Dicopot
Kata Edy, setelah dilakukan penangkapan dan penggeladahan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Ketapang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“MK disangkakan Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 609 Ayat 2 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” tegas Edy. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor