Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pencuri Pelajari Kebiasaan Korban Menyimpan Kunci Rumah

Rado. • Kamis, 2 April 2026 | 20:31 WIB
ILUSTRASI: Terdakwa kasus pencurian menjalani persidangan/AI
ILUSTRASI: Terdakwa kasus pencurian menjalani persidangan/AI

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Fakta persidangan kasus pencurian yang menjerat terdakwa Dedy Satria M.D. Atuk mengungkap modus yang terbilang sederhana, namun efektif yakni memanfaatkan kebiasaan korban menyimpan kunci rumah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim), Dyah Ayu Purwati dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa mengetahui lokasi kunci rumah yang biasa disimpan korban di bawah rak sepatu.

Pengetahuan itu kemudian digunakan untuk masuk ke dalam rumah tanpa harus merusak atau membobol pintu.

Baca Juga: Tiga Pencuri Baterai Tower Seluler di Lamandau Mulai Disidang

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 21 September 2025 sekitar pukul 06.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Metro Muara 1A, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Sampit.

Saat itu, rumah dalam keadaan kosong karena korban tengah berada di luar kota, sementara anak-anaknya juga tidak berada di tempat.

Sebelum kejadian, terdakwa sempat menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dengan alasan hendak meminjam sepeda motor untuk dicuci. Namun, permintaan tersebut tidak mendapat izin.

Baca Juga: Pelajar SMAN 1 Cempaga Antusias saat Belajar ke Radar Sampit

Meski demikian, terdakwa tetap mendatangi rumah korban, mengambil kunci yang telah ia ketahui tempatnya, lalu masuk ke dalam rumah. Dari sana, terdakwa mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat beserta BPKB, serta sebuah telepon genggam.

“Perbuatan terdakwa jelas memenuhi unsur mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” ujar jaksa dalam persidangan.

Setelah mengambil barang-barang tersebut, terdakwa membawa sepeda motor dan telepon genggam ke Palangka Raya. Dalam perkembangannya, telepon genggam berhasil dijual seharga Rp800 ribu, sementara sepeda motor sempat ditawarkan kepada sejumlah pihak, namun belum berhasil terjual.

Baca Juga: Dua Maling Motor di Masjid Samuda Dibekuk Tim Gabungan

“Terdakwa tidak hanya mengambil, tetapi juga berupaya menjual barang tersebut,” tegas jaksa.

Beberapa waktu kemudian, terdakwa kembali ke Sampit dan diamankan oleh pihak kepolisian saat hendak menawarkan sepeda motor tersebut. Dari tangan terdakwa, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor beserta dokumen kepemilikannya.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp15 juta.

Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara. (ang/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#pencurian #persidangan #Pengadilan Negeri Sampit